Nasional

Kemendagri Laporkan Penjualan Blangko e-KTP Daring ke Polisi

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pelaporan itu dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya setelah menemukan ada penjualan blangko e-KTP yang dilakukan penjual daring.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan kejahatan penjualan blangko e-KTP secara daring (online) ke polisi.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pelaporan itu dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya setelah menemukan ada penjualan blangko e-KTP yang dilakukan penjual daring.

"Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Zudan dalam rilisnya, Rabu (5/12).

Zudan mengatakan pengungkapan indikasi penipuan itu setelah pihaknya memperoleh informasi soal kegiatan jual beli blangko e-KTP lewat pasar daring pada awal pekan ini. Selanjutnya, sambung Zudan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya pun melakukan penelusuran lewat koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual daring.

"Saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang itu diperoleh. Melalui penelusuran lebih lanjut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah yang bersangkutan," tutur Zudan.

Mantan Kabiro Hukum Kemendagri itu juga meminta kepada semua toko daring dan pihak-pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP agar menghentikan praktiknya. Sebab, tegas Zudan, para penjual blangko itu bisa diancaman pidana berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara.

Menurut dia, setiap blangko KTP-el memiliki nomor UID atau nomor identitas chip khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el. 

Atas dasar itulah, kata Zudan, pihaknya dengan mudah mendapatkan petunjuk asal blangko e-KTP yang diperjualbelikan tersebut: di mana posisinya, dan kemana didistribusikan, serta oknum yang melepaskannya ke pasar.

"Terkait identitas pelaku, pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa," ujar Zudan.


Tulis Komentar