Nasional

Habib Bahar bin Smith Tidak Bisa Dijerat Menghina Jokowi?

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

GILANGNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dengan mengatakan "banci", apakah penghinaan terhadap Presiden atau Jokowi merupakan delik umum atau delik aduan, dan apakah bisa dilaporkan oleh orang lain?

Penjelasan:

Kami belum tahu pasal apa sebenarnya yang dituduhkan kepada Habib Bahar bin Smith, namun asumsikan saja yang yang anda sampaikan benar bahwa Habib Bahar diduga menghina presiden Jokowi, maka dalam hal penghinaan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 134 KUHP, 136 KUHP, 137 KUHP (Pasal penghinaan presiden), yang inti dari pasal-pasal tersebut adalah barang siapa yang menghina presiden atau wakil presiden akan dikenakan pidana.

Pasal penghinaan presiden ini adalah delik biasa. Artinya siapa saja bisa melaporkannya ke polisi bila ada dugaan seseorang melakukan penghinaan terahadap presiden. 
Tapi perlu diingat, pasal penghinaan presiden ini sudah dicabut (dinyatakan tidak berlaku) oleh Mahkamah Konstutusi melalui Putusan MK No. 013-022\/PUU-IV\/2006 sehingga Pasal penghinaan presiden ini sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum.

Di sisi lain, pasal penghinaan terhadap diri pribadi dalam konteks ini adalah penghinaan terhadap Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pribadi (bukan sebagai presiden) masih tetap ada dan bisa digunakan untuk menjerat orang yang melakukan penghinaan terhadap Jokowi. 
Pasal-pasal penghinaan yang dimaksud misalnya Pasal 310, 311 KUHP bila penghinaan dilakukan secara lisan atau tulisan dan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, bila penghinaan dilakukan melalui media elektronik.

Namun perlu pahami bahwa, untuk pasal penghinaan pribadi merupakan delik aduan. Artinya yang berhak mengadu adalah orang yang merasa terhina yaitu Jokowi langsung. Tidak bisa orang lain misalnya simpatisan atau relawan Jokowi. 
Tapi harus Jokowi langsung yang melaporkan, dan Jokowi hanya punya waktu melaporkan selama 6 bulan sejak ia mengetahui penghinaan itu (lihat Pasal 74 KUHP), bila tidak, maka hak untuk mengadu menjadi kedaluwarsa/lewat waktu sehingga tidak bisa diadukan lagi.

Oleh karenanya, berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan; pertama, pasal penghinaan presiden sudah dicabut Mahkamah Konstitusi sehingga tidak berlaku lagi, kedua, dalam hal Jokowi (kapasitasnya sebagai pribadi) merasa terhina akibat perkataan atau ucapan Habib Bahar Bin Smith, maka harus Jokowi langsung yang mengadukannya ke polisi, tidak bisa melalui oleh orang lain. 

Bila penghinaan pribadi Jokowi dilaporkan oleh orang lain maka laporan tersebut tidak berdasar hukum (tidak ada legal standing).
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau email [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers.


Tulis Komentar