Nasional

'Bahaya Tersembunyi' Jadi Perempuan Pengungsi di Indonesia

ilustrasi pengungsi perempuan.

GILANGNEWS.COM - Menjadi perempuan yang mengungsi, baik karena bencana alam, konflik, ataupun perang tidak pernah mudah, apalagi untuk anak dan perempuan. 

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, perempuan pengungsi juga kerap mengalami 'bahaya' lainnya di pengungsian. Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Venny Aryani mengatakan Indonesia bukan negara yang ramah untuk perempuan pengungsi. 

Komnas Perempuan menyebut perempuan pengungsi, khususnya di Indonesia, sangat rentan menghadapi kekerasan seksual atau sexual gender-based violence (SGBV).
Hal ini tercermin dari minimnya perlindungan hukum dan profesionalitas aparat negara di lapangan.

"Bisa dianggap negara melakukan pembiaran. Kasus kekerasan seksual di Aceh, terulang kembali saat bencana di Palu dan Lombok. Belum ada pemahaman yang baik dari aparat di lapangan soal perlindungan khusus perempuan," kata Venny saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (5/12).

Berkaca dari pengungsian pada masa daerah operasi militer (DOM) Aceh era 1990-an dan tsunami pada 2004, Komnas Perempuan menyebut 40 persen perempuan pengungsi mengalami kekerasan seksual.

Venny mengungkapkan ada banyak bentuk kekerasan seksual yang dialami perempuan pengungsi, dari pelecehan seperti diintip saat sedang mandi dan menyusui hingga pemerkosaan.

Dia mengungkap pelecehan seksual ini justru datang dari keluarga terdekat ataupun aparat keamanan yang bertugas.

"Di Aceh itu sekitar ratusan perempuan saat masa DOM mengalami kekerasan seks. Di Ambon juga terjadi. Di Poso, 45 orang perempuan melapor menjadi korban pelecehan oleh militer. Di Atambua juga sama, kasus ratusan hamil di perbatasan," ungkap Venny.

Selain karena tidak profesionalnya aparat keamanan, Venny berujar hal ini terjadi lantaran belum ada prosedur operasional standar untuk membatasi aparat di pengungsian. Venny membandingkan dengan pasukan perdamaian yang dikirim ke luar Indonesia.

Mereka telah mengantongi aturan-aturan yang menghindarkan dari celah melakukan kekerasan terhadap perempuan. Contohnya prajurit laki-laki tidak boleh tinggal dalam radius 100 meter dengan perempuan penduduk lokal. Hanya perempuan prajurit yang ditugaskan mendekat.

Selain itu, Komnas Perempuan menilai pengungsian di Indonesia juga tidak peka terhadap perbedaan gender. Kebutuhan spesifik untuk perempuan, kata Venny, jarang menjadi prioritas utama.

Perempuan pengungsi mendapat bantuan yang sama dengan laki-laki. Padahal ada kebutuhan yang khusus, seperti pakaian dalam, pembalut, ataupun kebutuhan lain untuk penanganan kehamilan.

"Terjadi saat tsunami Aceh, mau melahirkan kebingungan tidak ada bidan," kata dia.

Tak ramah pengungsi lokal dan internasional

Indonesia bukan hanya tidak ramah bagi pengungsi lokal, tapi juga pengungsi internasional. Amnesty International mencatat indeks penerimaan pengungsi internasional (refugees welcome index) Indonesia sangat rendah, yakni 32 dari batas skor 100.

Dalam survei Amnesty International, hanya 72 persen orang Indonesia memperbolehkan pengungsi masuk. Padahal rata-rata negara lain 82 persen orang yang menerima pengungsi masuk negara mereka.

Lalu hanya satu persen orang Indonesia yang mau menerima para pengungsi di rumah mereka. Sementara China jadi negara paling ramah dengan total 46 persen orang bersedia menerima pengungsi di rumah mereka.

Direktur Eksekutif Sandya Institute, lembaga non profit yang bergerak di bidang kemanusiaan Diovio Alfath mengungkapkan bahwa dari 25 juta pengungsi di dunia, sekitar 13 ribu orang ada di Indonesia. Separuhnya adalah perempuan.

"Banyak pengungsi yang masih terlantar, untuk health care juga. Walaupun bisa mengakses basic health care di puskesmas, tapi kalau penyakit serius tidak bisa ditangani," kata dia.

Dia menambahkan bahwa Indonesia memiliki keterbatasan dalam menangani pengungsi. Direktur Eksekutif Sandya Institute Diovio Alfath mengatakan keterbatasan muncul karena Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

"Konsekuensinya Indonesia tidak bisa membiarkan tinggal permanen. Yang bisa Indonesia lakukan sekarang adalah membolehkan mereka tinggal sementara sambil menunggu resettlement ke negara ketiga yang meratifikasi," ujar Diovio saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/12)

Permasalahan akan kurangnya fasilitas untuk perempuan dan juga rawannya kekerasan terhadap perempuan ini menambah panjang 'bahaya' perempuan pengungsi. 

Sebab itu, Komnas Perempuan masih terus berupaya mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 

Venny mengatakan RUU PKS bisa melindungi perempuan, termasuk pengungsi, dari potensi-potensi kekerasan seksual.

"Kalau kita lihat sembilan definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS terjadi di daerah bencana atau pengungsian. Semua terjadi, kekerasan, pelecehan, ekspolitasi seksual, pernikahan paksa, pernah terjadi di Aceh sesudah tsunami," ucap Venny.


Tulis Komentar