Nasional

Wajibkan warga berbusana syariat Islam saat urus administrasi, bupati Aceh Barat 'bisa dilaporkan ke

Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) memakaikan kain sarung pada warga pemakai celana ketat saat razia penertiban hukum syariat islam di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (13/11).

GILANGNEWS.COM - Warga Kabupaten Aceh Barat disarankan mengadu ke Ombudsman RI jika merasa dirugikan atas instruksi bupati yang mensyaratkan mereka berpakaian sesuai syariat Islam jika ingin menggunakan pelayanan administrasi.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan jaminan atas pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara tidak boleh dibeda-bedakan.

Dengan demikian, jika ada perwakilan pemerintah yang melakukan tindakan diskriminatif, harus dihentikan.

"Kalau dilihat dari perspektif hak konstitusional dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, jelas ini diskriminatif. Untuk bisa mengakses layanan publik, orang kan tidak boleh dibeda-bedakan," ujar Azriana kepada BBC News Indonesia, Minggu (09/12).

Azriana juga mengatakan, meskipun Aceh diberikan keistimewaan dalam mengatur pemerintahannya sendiri, yakni dengan menjalankan syariat Islam, bukan berarti bisa mengatur tata berbusana masyarakatnya.

Sebab hal itu merupakan hak konstitusi seseorang yang tak boleh dibatasi oleh siapa pun.

"Cara berbusana itu kan bagian dari ekspresi dari bagaimana masyarakat meyakini agamanya. Dan regulasi tentang busana, kita sebut itu diskriminasi karena orang dibatasi hak konstitusionalnya," jelasnya.

"Meskipun Aceh menerapkan syariat Islam, itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip nondiskriminasi yang ada dalam konstitusi. Kan tidak semua penduduk di Aceh beragama Islam?" kata Azriana.

Ia menyesalkan apa yang ia sebut lemahnya tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dalam mengawasi lahirnya peraturan daerah yang berbau agama.

Semestinya, kata dia, Kemendagri memiliki perangkat untuk menilai suatu perda apakah akan menimbulkan diskriminasi atau tidak.

"Perda-perda yang mengatur busana bukan cuma di Aceh, di daerah lain juga ada. Jadi memang harusnya perda-perda ini mendapat perhatian serius sejak dalam rancangan. Tidak tahu apakah Kemendagri ini tidak bisa mencegah atau belum memberikan perhatian," tukasnya.

Instruksi berpakaian syariat Islam

Bupati Aceh Barat, Ramli Mansur, menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak berpakaian sesuai dengan syariat Islam.

Layanan publik itu seperti pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga dan berbagai keperluan administrasi lainnya.

Menurut Ramli, instruksi ini demi menegakkan syariat Islam dan mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam.

"Kalau ada pejabat atau kepala dinas yang melayani warga muslim, tapi tidak memakai busana secara Islami, dia akan saya copot dari jabatannya," kata Ramli di Meulaboh, Jumat (7/12), seperti dilansir kantor berita Antara.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Isa, menjelaskan aturan berpakaian sesuai syariat Islam, sudah berlaku sejak lama.

Bahkan tiap-tiap kantor pemerintahan merupakan kawasan wajib berbusana Muslim. Sehingga ia mengklaim, dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, tak jadi masalah menerapkan instruksi bupati itu.

"Semua harus mengikuti aturan kita dan itu bukan hal yang sulit untuk sekadar menutup aurat. Aceh sendiri diberi keistimewaan tentang pelaksanaan syariat Islam," ujar Muhammad Isa kepada wartawan.

Berpakaian sesuai syariat Islam untuk perempuan, kata Muhammad Isa, harus mengenakan penutup kepala seperti jilbab dan baju yang menutup aurat, plus tidak boleh bercelana ketat.

Sementara laki-laki, harus mengenakan celana dengan ukuran di bawah lutut.

Sesuai instruksi bupati, warga yang tidak memakai busana Muslim akan ditolak untuk dilayani. Mereka, menurut Isa, akan disuruh pulang dan mengganti pakaiannya. Begitu pula dengan yang beragama non-Muslim.

"Kalau non-Muslim minimal pakai kain untuk menutup kepala dan itu bukan mengintimidasi lho. Tetap akan dilayani sesuai aturan," imbuhnya.

"Saya kira mereka (warga non-Muslim) juga tidak akan keberatan dengan aturan yang kita berlakukan. Tidak ada masalah, persentase mereka juga kecil sekali."

Isa juga mengklaim aturan tersebut sudah dipahami masyarakatnya dan tidak dipersoalkan.

"Sudah kewajiban seorang Muslim melaksanakan syariat Islam terutama berpakaian, mengapa harus dikomplain?" katanya.

Pandangan warga

Seorang warga Kota Meulaboh, Darmansyah, mengaku mendukung aturan yang dikeluarkan Bupati Ramli Mansur. Baginya berpakaian tertutup dan menutup aurat merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam.

"Tapi pemerintah juga jangan kaku. Misalnya dia pakai celana tidak ketat dan tidak menujukkan lekuk tubuh, saya pikir tidak masalah. Kalau wajib menggunakan jubah, ya terlalu memaksakan masyarakat. Yang jelas sopan saja," ujar Darmansyah kepada BBC News Indonesia.

Namun demikian, kata dia, pemerintah jangan hanya bisa mengatur cara berpakaian. Pemerintah harus juga bisa menjamin kesejahteraan warganya.

Sebab hal itu, menurut Darmansyah, merupakan bagian dari nilai-nilai Islam yang harus dilakukan. Dalam pengamatannya, Bupati Ramli Mansur belum melahirkan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat atau menekan angka kemiskinan di Aceh Barat.

"Jadi jangan terlena dengan pakaian saja. Jika tidak sejahtera, ya percuma syariat Islam. ketika masyarakat dipaksa pakaian syariat, kemiskinan menggerogotinya, bisa-bisa murtad. Ini sering terjadi di Aceh Barat beberapa tahun sebelumnya," ungkapnya.

"Jadi pemberian hak-hak ekonomi atau sosial juga harus diperhatikan pemerintah."

Secara geografis, Kabupaten Aceh Barat terdiri dari wilayah pesisir laut dan wilayah perairan darat. Sekitar 20% dari luas wilayahnya merupakan dataran pesisir pantai, di mana 60% masyarakatnya bekerja sebagai nelayan dan juga petani.

"Kalau pemerintah serius, semestinya pemda mencari kebijakan bagaimana membuat pendapatan petani atau nelayan besar. Jadi bertani bukan lagi dianggap pengangguran tertutup," imbuh Darmansyah.

Hal lain yang menjadi perhatiannya, pemerintah daerah mesti bekerja keras menekan angka kemiskinan.

Dalam catatan lembaga kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), pada tahun 2017 Aceh Barat masuk dalam enam daerah termiskin di Aceh dengan angka 20,38%.


Tulis Komentar