Nasional

Pengedar Narkoba di Bangkalan Simpan Senpi Rakitan dan 6 Butir Peluru

Pemilik senpi sekaligus pengedar sabu, Hori (kanan) ketika menerangkan kepemilikan senpi kepada Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin di mapolres, Selasa (11/12/2018).

GILANGNEWS.COM - Satreskoba Polres Bangkalan menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan ketika menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Moh Hori (43), di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Selain menemukan senpi, polisi juga mendapatkan barang bukti sabu seberat total 40,19 gram dalam kotak warna hitam, uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, dan sejumlah alat isap sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan mengungkapkan, senpi rakitan itu lengkap dengan amunisi berupa enam butir peluru tajam.

"Barang bukti senpi kami limpahkan ke Satreskim untuk dilakukan uji labfor," ungkap Boby dalam siaran pers di mapolres Bangkalan, Selasa (11/12/2018).

Dalam penggerebekan di rumah kosong milik Hori, Senin (10/12/2018) itu, polisi juga menangkap Dham Kholik (30), Desa Glisgis Kecamatan Modung.

"Barang bukti sabu disimpan di atas kamar tidur dan lemari yang ada di rumah kosong milik Hori," jelasnya.

Dari 14 ungkap kasus penyalahgunaan narkoba terhitung mulai 30 Oktober hingga 7 Desember 2018, Satreskoba Polres Bangkalan menyita 97,8 gram sabu dengan 23 tersangka.

Boby menjelaskan, para pelaku narkoba itu mayoritas adalah pengedar dengan beragam latar belakang. Di antaranya seorang PNS di Bakesbang Linmaspol Pemkab Bangkalan dan seorang ibu rumah tangga.

"Meski belum menyentuh para bandar besar, namun tidak menyurutkan langkah kami memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba," pungkasnya.

Tersangka Hori di hadapan Boby menyampaikan, senpi yang dibeli dari seorang temannya seharga Rp 3 juta itu digunakan menjaga keamanan di kampungnya.

"Ternyata senpi itu rusak, saya dibohongi karena membelinya dalam kondisi rusak," singkatnya.


Tulis Komentar