Polisi Siapkan Pasal Jerat Pelaku Amblesnya Jalan Gubeng
GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggunakan lima undang-undang untuk menjerat pelaku yang harus bertanggung-jawab atas peristiwa ambles Jalan Raya Gubeng Surabaya pada Selasa (18/12) lalu. Hanya saja, Polda Jatim hingga kini belum menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dan berpotensi untuk menjadi tersangka.
"Lima Undang-undang ini yang menjadi landasan Polda Jatim. Kita tarik ya penyidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyidikan ini," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12).
Barung mengatakan lima Undang Undang yang disangkakan antara lain, Undang Undang tentang Jalan Tahun 2004, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang Undang No 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
Sejumlah Undang Undang itu kata Barung akan dikombinasikan untuk merumuskan kelalaian pihak yang menyebabkan insiden ambles jalan gubeng hingga berakibat kerugian negara.
Tulis Komentar