Nasional

Sandiaga soal Tes Baca Alquran: No Problemo

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno tanggapi soal tes baca Alquran dan wudhu.

GILANGNEWS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tak mempersoalkan usulan tes baca Alquran dari Dewan Ikatan Dai Aceh untuk kedua pasangan capres cawapres pilpres 2019. 

Sandi pun mengaku akan mengikuti semua aturan jika memang tes baca Alquran itu diharuskan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita sudah kemarin sampaikan bahwa apapun keputusan KPU, no problemo. Kita ikuti saja dan tidak menjadi masalah buat saya," kata Sandi ditemui di Rumah Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/12).

Meski begitu, Sandi sendiri menyadari terkait usulan tes baca Alquran hingga permasalahan video viralnya saat berwudu yang kemudian dituding salah oleh beberapa pihak. Sandi menilai isu soal tata cara berwudu itu adalah permainan politik identitas. 

Maka, kata Sandi, dia tak ingin berkomentar lebih jauh, sebab hanya akan fokus untuk berkomentar mengenai isu-isu yang selama ini diangkat oleh Prabowo-Sandi yakni terkait isu ekonomi.

"Banyak yang nyatakan ini adalah permainan politik identitas, sama seperti isu wudhu dan sebagainya. Saya, isu saya ekonomi. Prabowo-Sandi ingin sampaikan bahwa visi misi kita, fokus kita adalah ekonomi," katanya. 

Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan sekaligus mengundang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2019 untuk mengikuti tes baca Alquran. Tes itu diharapkan bisa menyudahi politik identitas yang marak belakangan ini.

"Untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Alquran kepada kedua pasangan calon," kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Da'i Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12) seperti dikutip dari media.

Marsyuddin menyadari hasil tes membaca Alquran ini tidak bisa mempengaruhi keputusan KPU. Namun dia menyebut tes ini bisa jadi langkah awal untuk mengakhiri politik identitas.

Tes baca Alquran di Provinsi Aceh bukan hal baru. Tes ini sebelumnya telah diberlakukan kepada calon anggota DPR Provinsi Aceh (DPRA) dan DPRD kabupaten/kota di Aceh (DPRK).

Bedanya, tes bagi calon anggota DPRA dan DPRK itu menjadi aturan yang wajib dijalankan.

Kewajiban itu membuat sejumlah bakal caleg DPRA dan DPRK Aceh gugur. Mereka tidak bisa bertarung di Pemilu 2019 karena tidak lulus tes kemampuan membaca Alquran.


Tulis Komentar