Nasional

3 pemuda asal Kampar ditangkap setelah Lempar mobil polisi

Pelaku pelemparan Mobil Patroli polisi di Kampar
Gilangnews.com - Tiga orang pemuda berdomisili di Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi. Penangkapan itu setelah ketiganya kerap melempari mobil travel tengah melintas. Aksi mereka berakhir setelah melempari mobil polisi mirip travel saat patroli.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, ketiga remaja ini memang sengaja melempari setiap mobil travel yang melintas di Simpang Salo dan daerah Batu Belah dari pukul 02.00 wib hingga 04.00 Wib.
 
Menurut Edy, mereka ditangkap karena awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku mobil travel sering dilempari. Kemudian, personel melakukan patroli di daerah tersebut dan juga mendapat lemparan batu dari ketiga tersangka ini.
 
"Akibat perbuatan ketiga pemuda itu kaca mobil patroli kami ikut rusak. Dan 15 unit mobil travel yang pernah mereka lempar juga mengalami kerusakan," ujar Edy saat dikonfirmasi, Kamis (11/8)
 
Dikatakan Edy, ketiga tersangka itu yakni Ali Zhari (19) seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Ali Rasyid Bangkinang, RF (17) seorang pelajar tinggal di desa Muara Mahat Baru, dan pemuda bernama Syahriful Azis (28) warga jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Bangkinang. Dari tangan mereka, polisi menyita dua buah batu dan sepeda motor kawasaki.
 
"Polisi yang memang sengaja patroli di daerah tersebut karena adanya laporan pelemparan ini, juga ikut dilempar oleh ketiga tersangka di desa Kuimantan jalan M Yamin, kecamatan Bangkinang dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wib," ungkap Edy.
 
Mobil buser polisi terkena lemparan pada kaca depan sebelah kanan. Kejadian ini membuat polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 
 
"Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya, ternyata mereka inilah yang sering melakukan pelemparan terhadap mobil mobil travel dari arah Sumatera Barat," ucap Edy.
 
Saat ini, ketiga pemuda itu diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ketiga tersangka kita tahan untuk proses hukum selanjutnya," tegas Edy.
 
[P]
 
Sumber Merdeka.com


Tulis Komentar