Nasional

Perlawanan Jessica Wongso Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Gilangnews.com - Posisi Jessica Kumala Wongso kian tersudut dengan keterangan saksi-saksi ahli. Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini siap membela diri.
 
Sederet saksi-saksi telah dihadirkan di persidangan terdakwa Jessica di antaranya Kasubdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim AKBP Muhammad Nuh, ahli forensik dari RS Polri dr Slamet Purnomo dan Ahli Toksikologi Forensik Bareskrim Polri Kombes Pol Nursamran Subandi.
 
Kesaksian 3 ahli ini mengungkapkan sejumlah fakta yang memberatkan Jessica. Kesimpulan ketiga saksi ahli itu pada intinya menyatakan Mirna tewas karena sianida dan ada tindakan mencurigakan dari Jessica.
 
Atas kesaksian mereka, Jessica Wongso mengaku keberatan. Jessica Wongso siap mematahkan fakta-fakta dari saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
 
Tidak hanya itu, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya meminta anggota majelis hakim yakni hakim Binsar Gultom, diganti. Hakim Binsar dianggap telah melanggar kode etik karena menghakimi Jessica bersalah. Bahkan, tim kuasa hukum Jessica Wongso telah melaporkan hakim Binsar ke Komisi Yudisial (KY) karena menilai Binsar telah melanggar kode etik hakim.
 
 
Berikut 3 aksi perlawanan Jessica:
 
1. Jessica Wongso mengaku keberatan dengan keterangan tiga saksi ahli. Tetapi, Jessica tidak mau menjelaskan kenapa dirinya keberatan.
 
"Keterangan ahli dan kesimpulan banyak yang saya (anggap) keberatan," ujar Jessica saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (10/8/2016).
 
Jessica akan membeberkan keberatannya pada saat dirinya menjalani sidang pemeriksaan. Jessica juga tak mau bicara panjang soal sidang hari ini. "Saya akan menjelaskan pada sidang pemeriksaan saya nanti, terimakasih Yang Mulia," ujarnya.
 
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi ahli IT, ahli toksologi dan ahli forensik. Kesimpulan ketiga saksi ahli itu pada intinya menyatakan Mirna tewas karena sianida dan ada tindakan mencurigakan dari Jessica.
 
Sebelumnya Jessica juga keberatan dengan keterangan saksi ahli digital forensik Christopher Rianto yang menjelaskan isi CCTV yang ada di Kafe Olivier mulai dari Jessica Kumala Wongso hingga Mirna kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnam. Ia menyebut rekaman CCTV itu tidak asli.
 
2. Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta salah satu majelis hakim yakni hakim Binsar Gultom, diganti. Hakim Binsar dianggap telah melanggar kode etik karena menghakimi Jessica bersalah.
 
"Saya sudah bikin surat untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memohon agar hakim anggota majelis perkara pidana nomor 777/PidB/2016/PNJakpus yaitu Bapak Binsar Gultom mohon diganti dengan hakim lain," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam sebelum persidangan di Pengadilan PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
 
"Hakim itu seharusnya sudah ada kode etiknya. Ini masih dalam pemeriksaan, artinya kan belum tentu bersalah. Jangan langsung menjudge dan memberikan contoh itu," jelas Hidayat.
 
Contoh yang dimaksud Hidayat adalah saat Hakim Binsar mengatakan ia telah menghukum seumur hidup pelaku pembunuhan di Jasinga. Meskipun saat itu tak ada saksi yang melihat perbuatan pelaku.
 
Hidayat kemudian mengungkapkan pernyataan Hakim Binsar yang dianggap melanggar kode etik. Yakni saat Hakim Binsar menganggap bahwa pasti ada yang menaruh racun di kopi Mirna dan tidak mungkin hantu yang melakukannya.
 
"Ada 1 kutipan yang dibicarakan oleh beliau 'ini akhirnya yang mau kita angkat di persidangan ini. Siapa yang membuat racun di dalam, masih harus kita gali. Tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana. Kita perlu renungkan sekarang sejenak sekalipun tidak kita ketahui siapa yang memasukan tetapi ada korban'," tutur Hidayat.
 
3. Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso melaporkan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Kubu Jessica menilai Binsar telah melanggar kode etik hakim.
 
"Hakim Binsar bertindak tidak adil memihak dan melanggar asas-asas praduga tidak bersalah dan diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik hakim ketika mengadili perkara tersebut," kata perwakilan tim pengacara, Hidayat Bostam kepada wartawan di Gedung KY Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
 
Pelanggaran yang dimaksud yaitu berbicara kasar, dan menghina penasihat hukum saat mengadili Jessica. Selain itu Binsar juga dinilai mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara dan menyatakan pendapatnya secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan. Dengan perilaku ini, Binsar dinilai dapat merugikan terdakwa.
 
"Harapan kita minta diganti (Binsar)," kata Hidayat berharap.
 
Laporan itu diterima oleh komisioner Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di lantai 1 gedung KY. Tim pengacara diterima kurang lebih selama 30 menit dan berlansung terbuka. Tim Jessica yang melaporkan terdiri dari lima pengacara, tapi Otto Hasibuan tidak ikut.
 
"Kita akan pelajari berkasnya. Kasus yang menyangkut publik, KY sudah melakukan pemantauan tanpa diminta," ujar Jaja.
 
Binsar sebelumnya pernah dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2012 karena mendaftar calon hakim agung dari jalur nonkarir. Sebagai hakim karier, itu merupakan tindakan pembangkangan kepada pimpinan. Anehnya, pada 2016 ini, Binsar menggugat syarat hakim agung nonkarier tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK). Binsar juga pernah mendaftar calon pimpinan KPK pada 2007 tetapi gagal.
 
[P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar