Riau

KPK Periksa Mantan Sekda Dumai dan Dirut PT MRC Terkait Proyek Jalan Poros

GILANGNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M Nasir dan Hobby Siregar terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Keduanya dimintai keterangan sebagai tersangka.

M Nasir dan Hobby diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (30/1/2019). "Penyidik hari ini, memeriksa MNS dan HS sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis sekaligus yang juga mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai sedangkan Hobby Siregar adalah Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC) selaku rekanan proyek. Kedua tersangka sudah ditahan KPK sejak 5 Desember 2019 lalu.

Selain MNS dan HS,  penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi berinisial S dari pihak swasta. Pemeriksaan S dilakukan di Mako Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru.

Menurut Febri, saksi S diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hobby Siregar. Materi pemeriksaannya, mendalami kegiatan pelaksanaan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Saksi diperiksa untuk mendalami pengetahuannya terkait proses pelaksanaan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih," kata Febri.

Proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar.

Saat ini KPK masih mengembangan penyidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Bupati Bengkalis Amril Mukminin, sejumlah anggota DPRD Bengkalis dan pejabat pemerintahan di Bengkalis.

Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Untuk mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya di Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan  Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

Di Pekanbaru, KPK menggeledah salah satu kantor kontraktor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.

Sejauh ini, KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah itu akan dilakukan analisis lebih lanjut terkait pengembangan perkara ke pelaku lainnya.

Kedua tersankga  disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tulis Komentar