Nasional

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Saat KKN Berakhir Damai

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono menyatakan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi saat kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017 telah selesai. Kasus yang diduga melibatkan mahasiswa UGM itu disebut selesai upaya penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa KKN tersebut antara saudara HS (terduga pelaku) dan saudara AN (korban) dan juga UGM," kata Panut seperti dilansir dari media, Senin (4/2).

Panut mengatakan, semua pihak telah sepakat dan lapang dada untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal.


Terduga pelaku HS, kata Panut, telah menyatakan menyesal dan mengaku bersalah. Dengan disaksikan pihak UGM, mahasiswa Teknik UGM itu juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban AN atas perkara yang terjadi saat KKN pada Juni 2017.

Sebagai bukti kesepakatan, telah ditandatangani surat atau nota kesepakatan bermaterai sebagai bukti sah bahwa kasus itu telah selesai.

Meski demikian, lanjut Panut, HS tetap wajib mengikuti mandatori konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang ia pilih sendiri hingga dinyatakan selesai oleh psikolog tersebut.

Sedangkan AN yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) mengikuti trauma konseling dengan psikolog UGM atau yang dipilihnya sampai selesai.


UGM menanggung semua biaya konseling. UGM juga akan memberikan dukungan dana setara dengan komponen bidik misi untuk menyelesaikan studi keduanya.

"UGM memberikan mandat kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fakultas Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi saudara HS dan saudari AN untuk dapat diselesaikan pada Mei 2019," kata Panut.


Agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari, UGM akan membenahi tata kelola penanganan dan pemulihan perkara serupa dengan mekanisme perkara yang jelas dan baik di tingkat fakultas dan universitas.

Sementara itu Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam mengatakan penyelesaian non-litigasi merupakan jalan tengah yang terbaik.

Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan proses pengambilan keputusan dilakukan dengan proses panjang. Kedua mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mendapat pendampingan dari pihak masing-masing.


Tulis Komentar