Nasional

Ahmad Dhani Batal Dipindahkan ke Rutan Surabaya

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

GILANGNEWS.COM -  Pemindahan penahanan sementara Ahmad Dhani Prasetyo ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, hari ini Rabu (6/2) dipastikan batal. Rencana awal, Dhani akan dipindahkan karena dia harus menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara. Ia menyebut, Musikus Dewa 19 itu bakal bertolak ke Surabaya, pada esok, Kamis (7/2), sebelum persidangan dimulai.

"Mas Ahmad Dhani tidak jadi dipindahkan ke rutan, besok pagi diberangkatkan," kata Aldwin, saat dikonfirmasi media, Rabu.

Esok, kata Aldwin, Politisi Partai Gerindra itu, bakal berangkat menggunakan pesawat penerbangan pertama dari Jakarta ke Kota Pahlawan. Dan sesampainya di Surabaya ia bakal langsung mengikuti persidangan di PN Surabaya.


"Jadi Mas Dhani tidak dipindahkan ke Rutan Surabaya hanya menghadiri sidang. Setelah sidang, beliau langsung balik ke Jakarta," ucap Aldwin.

Alasan pembatalan pemindahan ini kata Aldwin, lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur, menurutnya, tak punya kewenangan untuk menahan kliennya.

"Jaksa itu meminjam, tidak (punya) kewenangan menahan, atau meminjam ke Rutan Cipinang, maka ketika sidang selesai, seharusnya ya balik lagi, (ke Jakarta)," kata dia.
Pihak Dhani dan kuasa hukumnya pun mengaku sudah berkomitmen siap bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk mengikuti proses hukumnya.

"Kami siap komitmen riwa-riwi, Ini kan tinggal mekanisme antara Kejari Surabaya saja. Ahmad Dhani dan kuasa hukum tidak ada yang dipermasalahkan. Kami siap-siap saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono, membenarkan bahwa pemindahan penahanan pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, dibatalkan.

"Rencana awalnya memang dipindahkan ke Rutan Medaeng namun belum lama sekitar 15 menit yang lalu, kami mendapatkan telepon dari Kejari Surabaya, yang memberi tahu bahwa pemindahan itu tidak jadi sore ini, namun besok pagi langsung ke PN Surabaya," kata dia, saat ditemui di Rutan Medaeng, Rabu (6/2).

Lebih lanjut, soal apakah penahanan Dhani seusai sidang nanti, bakal di lakukan di Surabaya atau dikembalikan ke Jakarta, Pargiyono mengatakan hal itu adalah wewenang majelis hakim.

"Mengenai apakah setelah selesai sidang jadi dipindahkan ke sini, atau kembali ke Jakarta, tergantung penetapan Majelis Hakim," ujar Pargiyono.
Ia mengatakan, sekalipun keputusan majelis hakim, jadi memindahkan suami Mulan Jameela itu ke Surabaya, pihaknya juga sudah siap menampung dan menerimanya.

"Karena rutan tidak bisa menolak, siapapun yang diantar atau dikirim ke rutan, sepanjang dasar penahanan ada, dasar hukum yang melanda yang bersangkutan untuk dimasukkan rutan itu ada," ucap dia.


Pargiyono mengatakan tak ada perlakuan khusus untuk Dhani. Caleg DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo itu juga nantinya bakal dijebloskan ke sel blok biasa berbaur bersama tahanan lainnya, mengingat kondisi Rutan Klas 1 Surabaya yang memang sudah kelebihan kapasitas.

"Kita enggak ada tempat lagi untuk dikhususkan, kapasitas rutan 1.500 sudah diisi 2.900. Enggak ada space lagi untuk menyendirikan," ucap dia.


Tulis Komentar