Nasional

Tjahjo Kumolo : Pemda Dilarang Rapat di Hotel 

GILANGNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan kebijakan baru terkait kegiatan rapat pemerintah daerah dengan melarang penyelenggaraan di hotel, langkah yang diambil setelah kasus pemerintah provinsi Papua.

Langkah ini diumumkan menyusul menyusul insiden dugaan penganiayaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (02/02) lalu. Dugaan penganiayaan itu terjadi ketika DPR Papua tengah membahas evaluasi hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019 .

Tjahjo mengatakan segala kegiatan antara pemda dengan kementerian harus digelar di gedung milik pemerintah dan tidak boleh lagi diselenggarakan di hotel.

"Saya mengeluarkan SOP (standar operasional prosedur) baru. Urusan daerah, urusan kementerian harus dibahas di gedung kementerian. Jangan di hotel. Intinya begitu," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan Rabu (06/02).

Tjahjo juga menyentil kelakuan pemda Papua yang kerap menggelar kegiatan atau konsultasi di luar daerah dan diselenggarakan di hotel-hotel.

"Kalau (pejabat) Papua biasanya kalau ke Jakarta konsultasi, rombongan. Selalu di Hotel Borobudur," imbuhnya.

Terkait kasus penyerangan terhadap dua penyidik KPK itu, Tjahjo mengaku telah memanggil Dirjen Keuangan Daerah untuk mengetahui kronologi peristiwa yang sesungguhnya. Termasuk, isi pertemuan tersebut.

"Dengan kejadian ini saya menyesalkan. Saya sudah panggil tim Keuangan Daerah, apa yang dibahas dan apa yang terjadi mari serahkan kepada Kepolisian," tukasnya.

Menanggapi kebijakan baru itu, Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, menyatakan akan mematuhinya. Sebab, kata dia, selama ini tidak ada aturan yang melarang adanya pertemuan atau rapat di hotel.

"Kalau ada SOP begitu, Kemendagri bisa arahkan agar pertemuan kemarin di gedung saja dan kami siap saja apabila kegiatan dilakukan di sana," ujar Gilbert kepada BBC News Indonesia.

12 pejabat dari Papua ke Jakarta untuk rapat

Meski ia mengakui, pembahasan RAPBD di Hotel Borobudur pada Sabtu lalu itu merupakan inisiatif pemda Papua.

"Ya kami yang fasilitasi dan anggaran dari pemda," imbuhnya.

Dalam catatannya, sebanyak 12 pejabat pemda yang berangkat ke Jakarta. Mulai dari Gubernur, Satuan Kerja Perangkat Daerah, beserta asistennya. Hanya saja, ia enggan menyebutkan berapa anggaran yang dipakai untuk pertemuan tersebut.

Ketika ditanya berapa hari mereka menetap di Jakarta, Gilbert menjawab dengan menyengir.

Penganiayaan terhadap dua penyelidik KPK yang sedang bertugas itu berlangsung saat mereka ingin mengecek laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Peserta rapat lantas mencurigai penyelidik yang sedang memotret beberapa orang di ruangan tersebut. Keduanya lalu diinterogasi dan diduga mengalami cedera.

Polisi telah menyita CCTV di hotel tersebut dan menganalisanya di laboratorium forensik untuk mengungkap pelaku pengeroyokan.

Polisi juga memeriksa tiga petugas keamanan hotel.

"Untuk perkembangan kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Pertama, penyidik sudah memeriksa tiga sekuriti di TKP. Selain itu, penyidik sudah menyita CCTV hotel dan sedang kita bungkus untuk dikirim ke labfor," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara.


Tulis Komentar