Nasional

Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Mengamuk Saat Ditilang

Ilustrasi penilangan.

GILANGNEWS.COM -  Polres Tangerang Selatan menangkap Adi Saputra, pengendara motor yang merusak sepeda motornya saat ditilang oleh petugas kepolisian karena melanggar lalu lintas.

"Benar, yang bersangkutan telah kami amankan di Polres Metro Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/2).

Namun, Ferdy belum mau membeberkan alasan penagkapan tersebut, termasuk soal kapan dan di mana penangkapan itu dilakukan. "Nanti kami rilis," ujarnya.


Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan pengendara motor yang emosi saat ditilang tersebut tidak dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.

Lalu mengatakan pihaknya mengetahui itu lantaran Adi Saputra masih berkomunikasi dengan baik kepada petugas yang menilangnya.

"(Dalam pengaruh) alhkohol sepertinya tidak, karena pada saat komunikasi bisa berjalan dengan baik," kata Lalu kepada media.


Lalu juga tak bisa memastikan apakah yang bersangkutan sedang memiliki masalah pribadi atau dengan teman wanitanya. Saat kejadian, Adi terlihat sedang bersama pacarnya.

Adi ditilang karena melanggar sejumlah aturan lalu lintas, yakni melawan arus, tidak memakai helm, serta tidak membawa SIM dan STNK.

Polisi pun sudah mengizinkan Adi pulang ke rumah mengambil surat-surat berkendara, sementara motor yang rusak ditahan di Polres Tangsel. Namun, Adi tak juga mendatangi Polsek Tangsel untuk memberi SIM dan STNK miliknya.


Tulis Komentar