Nasional

Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Satwa Dilindungi yang Sudah Diawetkan

Macan.

GILANGNEWS.COM - Polisi menggagalkan pengiriman 3 satwa dilindungi yang sudah diawetkan. Tiga satwa itu berupa macan tutul (Panthera pardus), macan kumbang (Panthera Pardus Melas) dan burung cendrawasih (Paradisaea).

3 satwa dilindungi ini diamankan saat akan melintas di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, saat razia besar-besaran mengantisipasi merembetnya teror kebakaran mobil, Minggu (10/2/2019).

Tiga satwa tersebut dimuat dengan mobil box putih nomer polisi W 8506 NG yang dikemudikan oleh Solikin warga Kecamatan Genteng Banyuwangi. Saat akan melintas di pintu masuk pelabuhan, mobil tersebut diperiksa. Saat itulah diketahui muatan mobil tersebut merupakan hewan yang dilindungi.

Sementara satu orang lagi mengaku sebagai pemilik 3 satwa dilindungi tersebut, I Gusti Ngurah C Wijaya, juga diamankan dalam kasus ini. Pria yang mengaku sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Panitera Pengganti ini, mengaku telah memiliki surat-surat yang diklaimnya sebagai surat pengantar dan kepemilikan satwa tersebut.

"Kami amankan bersama barang bukti saat akan menyebrang ke Bali. Kita berani bertindak setelah ada penguatan dan konsultasi dengan BBKSDA," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi kepada media.

Konsultasi dilakukan terkait dengan surat-surat yang dibawa oleh pemilik. Selain itu, jenis-jenis hewan yang dibawa tersebut.

"Karena memang kita tidak bertindak sendiri. Harus bersama dengan BBKSDA terkait dengan hewan yang dilindungi," pungkasnya.

Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti mengatakan kepada hewan yang berada di dalam box tersebut memang dilindungi. Harus ada beberapa berkas dan dokumen yang menyertai, ketika akan dipindahkan ataupun dimiliki.


Sementara dokumen yang dibawa oleh pihak pemilik satwa yang dilindungi dan diawetkan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 sebagai pelaksana UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tidak lengkap. Tidak dilengkapi izin dari Dirjen Pusat. Dokumen yang ada ini hanya izin pemeliharaan sementara itupun sudah lama dan izin mengangkut yang sifatnya terbatas sekali," jelasnya.


Tulis Komentar