Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Satwa Dilindungi yang Sudah Diawetkan
GILANGNEWS.COM - Polisi menggagalkan pengiriman 3 satwa dilindungi yang sudah diawetkan. Tiga satwa itu berupa macan tutul (Panthera pardus), macan kumbang (Panthera Pardus Melas) dan burung cendrawasih (Paradisaea).
3 satwa dilindungi ini diamankan saat akan melintas di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, saat razia besar-besaran mengantisipasi merembetnya teror kebakaran mobil, Minggu (10/2/2019).
Tiga satwa tersebut dimuat dengan mobil box putih nomer polisi W 8506 NG yang dikemudikan oleh Solikin warga Kecamatan Genteng Banyuwangi. Saat akan melintas di pintu masuk pelabuhan, mobil tersebut diperiksa. Saat itulah diketahui muatan mobil tersebut merupakan hewan yang dilindungi.
Sementara satu orang lagi mengaku sebagai pemilik 3 satwa dilindungi tersebut, I Gusti Ngurah C Wijaya, juga diamankan dalam kasus ini. Pria yang mengaku sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Panitera Pengganti ini, mengaku telah memiliki surat-surat yang diklaimnya sebagai surat pengantar dan kepemilikan satwa tersebut.
Tulis Komentar