Anies Pasrah ke Partai bila Pemilihan Wagub DKI Usai Pilpres
GILANGNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak punya pilihan selain menunggu keputusan dari partai pendukung dalam memilih wakil gubernur DKI Jakarta. Menurut Anies, peraturan yang berlaku mengamanatkan partai pendukung untuk menunjuk pengganti Sandiaga Uno.
"Setuju tidak setuju, suka tidak suka, undang-undangnya mengatakan bahwa kewenangan mengajukan nama gubernur dan wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (11/2).
Anies sebagai pejabat pemerintah mengaku hanya mengikuti peraturan yang berlaku tersebut. Anies juga tak mempermasalahkan jika penyerahan nama cawagub dilakukan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 April mendatang.
"Jadi ketika partai-partai itu memutuskan untuk mengusulkan sekarang, mengusulkan minggu depan, itu menurut ketentuan perundangan sepenuhnya wewenang partai," ujar Anies.
Tulis Komentar