Nasional

Satgas Tunjukkan Barang Bukti dari Apartemen Joko Driyono

Satgas Anti Mafia Bola menunjukkan barang bukti dari apartemen Joko Driyono.

GILANGNEWS.COM - Satgas Anti Mafia Bola bentukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memamerkan barang bukti hasil sitaan dari apartemen Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri).

Barang bukti tersebut ditunjukkan pada konferensi pers Divisi Humas Polri di Mabes Polri pada Sabtu (16/2). Dalam konferensi tersebut, hadir Ketua Satgas Anti Mafia Bola Hendro Pandowo, Waketu Satgas Anti Mafia Bola, Krishna Murti, dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Di antara barang bukti yang ditunjukkan, terdapat uang tunai Rp300 juta.

"Ya [Rp300 juta disita dari apartemen Jokdri]. Kalau bukti dua transaksi lainnya sedang diaudit kembali karena ada yang nilainya puluhan juta, bahkan ada yang Rp500-an juta. Jadi tunggu hasil auditnya," kata Dedi kepada media.

Senada dengan Dedi, Hendro membenarkan Satgas Anti Mafia Bola menemukan sejumlah uang tunai dan bukti transaksi. "Bukti transaksi banyak sekali, ada yang sampai Rp500 juta, Rp300 juta. Saat ini masih belum bisa dijelaskan, masih kami pelajari. Pada saatnya akan kami sampaikan kepada media," ucap dia.

Hendro mengatakan Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja selama hampir dua bulan sejak dibentuk Kepala Polri Tito Karnavian pada 21 Desember 2018. Sejauh ini Hendro mengatakan Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan 15 tersangka termasuk Jokdri. Selain uang tunai, pihaknya juga menyita ponsel, dan dokumen dari apartemen Jokdri.

"Banyak dokumen yang kami pelajari baik itu aliran dana, bukti digital, nanti akan disampaikan ke rekan-rekan media," ujar Hendro.

Jokdri menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin [Komdis] PSSI beberapa waktu lalu. Ia diduga menyuruh tiga orang untuk mengambil barang bukti.

"Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan untuk membongkar [pengaturan skor] yang kami dalami saat ini. Kami pelajari adanya aliran dana yang saat ini dipelajari penyidik. Bisa muncul tersangka baru," tutur Hendro.


Tulis Komentar