Politik

Wow... KPU Coret Keikutsertaan 11 Parpol di 429 Wilayah karena Tak Lapor Dana Kampanye

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mencoret keikutsertaan 11 partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota.

Tindakan ini diambil KPU karena 11 parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu 10 Maret 2019.

"Terdapat 11 partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota, dengan total 429 wilayah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).

Langkah ini diambil KPU berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota untuk melaporkan dana awal kampanye Pemilu kepada penyelenggara Pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.

Bila aturan itu tak diindahkan, maka mengacu pada pasal berikutnya, 338 ayat (1) UU pemilu, partai politik akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

"Jadi sanksi pembatalannya sebagai peserta pemilu (hanya) di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten kota untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota yang terkait saja," kata Hasyim.

Jika nantinya masyarakat tetap mencoblos caleg dari parpol yang dicoret, maka suaranya tetap sah dan dihitung. Tetapi, suara itu dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.

Menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Golkar.

Sisanya 11 partai mendapatkan sanksi karena tak menyerahkan LADK di 11 provinsi dan 428 kabupaten/kota.
 

Berikut daftarnya:

-PKB: 6 Kabupaten, 3 Kota, tersebar di 6 Provinsi

-Garuda: 1 Povinsi (Kalimantan Timur), 10 Kabupaten, 20 Kota, tersebar di 26 Provinsi

-Berkarya: 27 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 11 Provinsi

-PKS: 8 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi

-Perindo: 2 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 4 Provinsi

-PPP: 19 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 9 Provinsi

-PSI: 43 Kabupaten, 6 Kota, tersebar di 19 Provinsi

-PAN: 5 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 2 Provinsi

-Hanura: 7 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi

-PBB: 57 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 18 Provinsi

-PKPI: 90 Kabupaten, 16 Kota, tersebar di 24 Provinsi


Tulis Komentar