Hukrim

Memalukan, Calon Anggota DPD RI Asal Riau Maju Gunakan Ijazah Palsu

Rinaldi saat dipanggil Gakumdu

PEKANBARU - Calon Anggota DPD RI periode 2019 - 2024 inisial E diduga telah melanggar aturan karena menggunakan Ijazah palsu dalam proses pencalegkan, hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan di forlap.ristekdikti.go.id oleh salah seorang warga Pekanbaru Rinaldi.

Rinaldi mengetahui hal tersebut langsung membuat laporan resmi kepada Bawaslu Riau untuk dilakukan proses secara hukum atas tindakan caleg DPD RI asal Riau yang telah melakukan pembohongan publik dengan mendaftarkan diri sebagai Caleg menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Rinaldi mengungkapkan bahwa, ijazah yang didapatkan oleh E tersebut didapatkan tanpa melalui proses akademik.

"Ijasah sarjana calon DPD RI atas nama E itu tidak saya temukan dalam forlap.ristekdikti.go.id. Namun dalam pencalegannya, si E melampirkan ijasah sarjananya di KPU Riau," ujar Rinaldi usai memenuhi panggilan dari Gakkumdu di Bawaslu Riau, kemarin.

Selain itu, kejanggalan lain yang ditemukan oleh Rinaldi adalah singkatnya proses si E dalam mendapatkan ijasah tersebut di salah satu universitas di Jakarta. 

Dalam waktu 2 tahun, E bisa mendapatkan ijasah sarjana hukum di universitas tersebut. 

"Memang benar dia hanya melanjutkan studinya di universitas yang di Jakarta tersebut setelah dinyatakan keluar dari universitas swasta di Kota Pekanbaru. Di dalam riwayat forlap Dikti E hanya menyelesaikan 58 SKS saja, untuk mendapatkan gelar sarjana di universitas yang di Jakarta tersebut ia harus menuntaskan 86 SKS, termasuk penyusunan skripsi. Ini tidak masuk akal buat saya," ujar Rinaldi. 

Rinaldi mengungkapkan, diketahuinya penggunaan gelar sarjana hukum oleh E untuk pencalegan sebagai DPD RI setelah ia melihat akun Facebook calon DPD RI lainnya. 

Dalam akun Facebooknya, calon DPD RI tersebut menampilkan perolehan suara masing-masing calon DPD RI. 

"Di dalamnya ada nama E menggunakan gelar sarjana. Kemudian saya telusuri, dalam berkas pencalegan, E melampirkan ijasah itu," ungkap Rinaldi. 

Lantaran banyak kejanggalan yang ia dapatkan, Rinaldi lantas melaporkan ke Bawaslu Riau pada tanggal 26 April kemarin. 

Saat ini kata Rinaldi, ia telah dipanggil oleh Bawaslu Riau untuk memberi keterangan atas dugaan penggunaan ijasah yang tidak didapatkan sesuai prosedur. 

"Saya tidak menuding itu ijasah palsu yang didapatkan E. Namun, saya menduga ia mendapatkan ijasah tersebut dengan cara yang inprosedural. Hal itu juga bisa dicek di forlap.ristekdikti.go.id," ujar Rinaldi. 


Tulis Komentar