Nasional

Kasus Montara, Pemerintah Ikuti Petani Gugat PTTEP

Petani korban tumpahan minyak Montara.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah mendampingi petani rumput laut Indonesia dalam gugatan ganti rugi senilai lebih dari US$ 137 juta atau sekitar Rp1,9 triliun (kurs Rp14.335 per dolar AS) kepada PTT Exploration and Production (PTTEP) Thailand di Pengadilan Australia. Sebelumnya, PTTEP Thailand dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara di Laut Timor yang mencemari perairan Indonesia.

Akibat tumpahan tersebut, petani rumput laut di Pulau Rote Nusa Tenggara Timur (NTT) kehilangan mata pencaharian sejak Agustus 2009.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian merangkap Ketua Satuan Tugas Montara Purbaya Yudhi Sadhewa mengungkapkan ia bersama tim dari pemerintah berkunjung ke Australia pekan lalu untuk bertemu dengan tim kuasa hukum penggugat.

"Saya hari Rabu (12/6) berangkat ke Australia. Lalu, Kamis (13/6) bertemu tim pengacara untuk melihat seperti apa. Jumat (14/6), Saya bertemu dengan pemerintah Australia," ujar Purbaya kepada media, Jumat (21/6).

Pada sidang perdana gugatan yang digelar pada Senin (17/6) lalu, pemerintah juga menghadirkan empat anggota Satgas Montara untuk mendampingi dan memberikan dukungan moral.

"Saya janji kepada pengacara mereka (petani), kami akan pasok bukti-bukti lain supaya mereka menang di sana. Saya butuh mereka menang di sana," ujarnya.

Di saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan bukti-bukti untuk meminta pertanggungjawaban PTTEP melalui jalur hukum. Gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat. Terbuka kemungkinan, gugatan dilayangkan di tengah proses peradilan gugatan 15 ribu petani rumput laut yang diperkirakan berlangsung selama 10 pekan ini.

"Bukti sudah kuat sekali. Kalau saya lihat, mereka sudah tidak bisa lari," ujarnya.

Dengan dukungan dari pemerintah, Purbaya berharap bisa mematahkan upaya pihak-pihak yang mengadudomba dengan menebar rumor pemerintah tidak mendukung upaya warganya dalam menuntut keadilan.

"Dulu tidak ada koordinasi sehingga Australia mengadu domba kita. Sekarang saya jadikan satu, koordinasi di bawah Satgas Montara, yang pemerintah juga saya yang membereskan," ujarnya.

Sebagai catatan, pemerintah Australia juga dilibatkan sebagai regulator yang mengatur operasional PTTEP Australia.

Damai

Pemerintah juga masih membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi Montara di luar jalur peradilan. Peluang akan diberikan asalkan, PTTEP bersedia bertanggungjawab dengan membayar ganti rugi yang pantas.

Purbaya mengatakan perwakilan PTTEP sebelumnya pernah berkunjung ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan di luar pengadilan. Namun, besaran ganti rugi yang ditawarkan hanya US$5 juta, sebuah nominal yang menurut Purbaya tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Kalau saya terima uang, saya mesti jelas itu dari mana hitung-hitungannya (ganti rugi). Kalau dari atas langit (hitung-hitungannya), saya bisa digantung oleh orang-orang sana (NTT)," ujarnya.


Tulis Komentar