Poin-poin dalam Dakwaan Sofyan Basir
GILANGNEWS.COM - Sofyan Basir duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim. Di sisi kirinya, terdengar kalimat demi kalimat yang dibacakan jaksa KPK dalam lembaran surat dakwaan.
Jaksa menyebutkan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Jaksa mengatakan Sofyan berperan aktif dalam kasus itu ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero).
Apa yang dilakukan Sofyan?
"(Sofyan) Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN," kata jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Tulis Komentar