Nasional

Saksi Prabowo di Sidang MK Ditahan Hakim PN Kisaran

Saksi kubu 02 di sidang sengketa pilpres di MK, Rahmadsyah, ditahan karena dinilai menghambat sidang kasus UU ITE.

GILANGNEWS.COM -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara, mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rahmadsyah Sitompul. Ia dianggap tak kooperatif dengan datang ke sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan penahanan itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani, SH.MH dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.

Ketua Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Kabupaten Batubara itu langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Ruku usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (25/6) malam.

"Benar, jadi semalam itu setelah selesai persidangan, hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa. Selama ini status terdakwa yakni tahanan kota, maka hakim mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan di Lapas Labuhan Ruku," kata Kasi Pidum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan.SH.MH, Rabu (26/6).

Menurut Edy, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim terdakwa Rahmadsyah tercatat dua kali mangkir dari persidangan tanpa pemberitahuan dan alasan yang patut.

"Pertimbangan hakim karena terdakwa ini ada dua kali mangkir dari sidang yaini pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019 tanpa pemberitahuan yang sah dan jelas, sehingga hakim berpandangan menghambat proses persidangan," urainya.

Dia mengaku pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjalankan penetapan majelis hakim dengan melakukan penahanan terdakwa.

"Kita selaku JPU, begitu penetapan kita terima, kita laksanakan penetapan tersebut. Terdakwa semalam itu langsung kita bawa ke Rutan Labuhan Ruku untuk ditahan sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Kisaran terhitung sejak 25 Juni 2019 hingga 8 Juli 2019," bebernya.

Dalam persidangan di MK, Rahmadsyah mengakui statusnya sebagai terdakwa dan tahanan kota. Dia juga mengaku tak memiliki izin dari hakim untuk hadir di MK, namun hanya memberikan pemberitahuan bahwa dirinya menemani orang tua berobat.

Rahmadsyah tercatat berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap 2 di Kejaksaan. Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.


Tulis Komentar