Nasional

Kebijakan perpajakan Presiden Jokowi di 2017

Jokowi di Rakornas TPID
Gilangnews.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi), dalam pidato Nota Keuangan, menginginkan penerimaan negara ke depan lebih memberi kepastian dan memberikan momentum ruang gerak perekonomian. Di sisi penerimaan perpajakan, peningkatan dilakukan melalui berbagai terobosan kebijakan antara lain dengan mulai diimplementasikannya kebijakan amnesti pajak pada tahun 2016. 
 
"Kebijakan amnesti pajak diharapkan dapat memperkuat fondasi bagi perluasan basis pajak dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayar pajak di masa mendatang," ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).
 
Presiden Jokowi melanjutkan pemerintah juga akan melaksanakan program penegakan hukum di bidang perpajakan. 
 
Kebijakan perpajakan, tambahnya, juga diarahkan untuk mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi dan daya saing industri nasional melalui pemberian insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis, serta pengendalian konsumsi barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif. 
 
"Di samping itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan."
 
Dengan mengacu pada tema kebijakan fiskal tahun 2017 dan strategi yang mendukungnya, pendapatan negara dalam RAPBN 2017 ditargetkan sebesar Rp 1.737,6 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.495,9 triliun.
 
Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2017, meskipun menghadapi tantangan yang cukup berat dengan masih rendahnya harga beberapa komoditas pertambangan seperti minyak bumi dan batubara, ditargetkan sebesar Rp 240,4 triliun.
 
[P]
 
Sumber Merdeka.com


Tulis Komentar