Nasional

Usai Putusan MK, Prabowo Rapat dengan Pimpinan Parpol Koalisi

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

GILANGNEWS.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan semua pimpinan dan petinggi partai koalisi Adil Makmur akan berkumpul di Rumah Kertanegara yang juga merupakan kediaman Prabowo, Kamis (27/6).

Andre mengatakan Prabowo dan Sandi sengaja mengundang mereka untuk ikut menonton bersama pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh majelis hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti akan nobar pimpinan parpol koalisi dan Prabowo-Sandi di Kertanegara IV," kata Andre dihubungi melalui telepon.

Menurutnya, para petinggi parpol berkumpul agar Prabowo-Sandi dan seluruh anggota parpol koalisi bisa langsung menggelar rapat dan koordinasi untuk menyikapi hasil putusan MK.

Andre juga menyatakan apapun putusan yang dibacakan oleh hakim akan disikapi dengan lapang dada.

"Nanti sekaligus rapat sikapi hasil pengumuman MK. Apapun keputusannya kita coba sikapi dan terima dengan lapang dada dan sejuk," kata Andre.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga telah menginstruksikan dua hal utama kepada seluruh relawan dan pendukungnya agar tak usah datang ke MK untuk mengawal putusan. Prabowo meminta semua pendukungnya hanya menyaksikan hasil putusan itu melalui televisi.

Tak hanya itu, kata Andre, Prabowo juga meminta semua pendukung menyikapi apapun putusan MK dengan tenang dan menerimanya dengan lapang dada.

"Pertama, tidak usah datang ke MK, tonton di Tv. Kedua, apapun keputusannya, kita sikapi dengan tenang dan sejuk," kata Andre.

Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Setelah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan dilakukan dalam sidang pleno pada 27 Juni mulai pukul 12.30 WIB.

 


Tulis Komentar