Dunia

Facebook Beri Rekomendasi Aturan Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Facebook memberikan beberapa rekomendasi terkait aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia. Rekomendasi dari Facebook berfokus pada kewajiban permintaan persetujuan (consent) dari pemroses dan pengolah data kepada pemilik data.

Facebook APAC Privacy and Public Policy Manager Arianne Jimenez mengatakan kewajiban persetujuan tersebut seharusnya jangan dijadikan sebagai satu-satunya dasar legalitas agar bisa memroses data.

"Saat memroses data, Anda harus punya dasar legal untuk memroses data. Rekomendasi kami memroses juga harus bisa dilakukan oleh dasar legal selain persetujuan," kata Jimenez dalam diskusi bertajuk 'Melindungi Privasi Data di Indonesia' di Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Jimenez merujuk pada General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, setidaknya ada enam dasar legal untuk para pengolah dan pemroses data yang memvalidasi  pemrosesan data.

Aturan PDP disebut-sebut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan sesuai GDPR dengan beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

"Saya ingin klarifikasi bahwa GDPR tidak membutuhkan persetujuan untuk setiap pengoleksian data. Persetujuan hanya satu dari enam dasar legalitas untuk proses data," katanya.

Jimenez menjelaskan rekanan Facebook di Eropa memiliki enam dasar legalitas untuk pemrosesan data. Negara-negara tersebut bisa memilih mana dasar legalitas yang paling sesuai.

Enam dasar legalitas di antaranya adalah persetujuan (consent), kontrak (contract), kewajiban hukum (legal obligations), kepentingan vital (vital interests), tugas publik (public task), kepentingan yang sah (legitimate interests).

"Kalau hanya berdasarkan persetujuan, itu tidak praktis dan tidak fleksibel. Kalau memang persetujuan juga harus lebih fleksibel dan sesuai dengan keadaan," ucapnya.

Jimenez mengatakan persetujuan bertubi-tubi juga akan 'melelahkan' bagi pengguna atau pemilik data. Misalkan ketika menggunakan aplikasi, Anda terus-terusan dimintai persetujuan.

"Kita haruslah hindari hal yang disebut 'notice fatigue'. Ini terjadi ketika Anda kelelahan atau bingung dengan banyak informasi. Agar lebih fleksibel kita harus buat Informasi persetujuan dengan cara yang 'short burst' (singkat dan cepat) atau lebih kreatif. Ini lebih fleksibel," ujar Jimenez.


Tulis Komentar