Riau

Ingin Bebas Korupsi, Ketua KI Riau Warning PPID PD Bengkalis.

Ketua Komisi Informasi Propinsi Riau

NGILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan SE memberikan warning tegas kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bengkalis agar lebih respon terhadap PPID Utama Bengkalis dalam hal menjalankan amanah undang-undang keterbukaan informasi.

"Salah satu faktor utama terjadinya korupsi dan nepotisme karena aparatur tidak transparan ketika menjalankan tugas-tugasnya dalam mengelola anggaran. Main belakang, atau berusaha menutup-nutupi. Jika benar-benar ingin membangun semangat anti korupsi mulailah transparan dalam mengelola kegiatan yang berkaitan  dengan uang rakyat yaitu APBD atau APBN. Insya allah jika sudah mulai transparan kontrol masyarakat akan lebih mudah dan aparatur akan lebih berhati-hati dalam bekerja," kata Ketua KI Riau Jumat (5/7) di Bengkalis.

Bedasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan langsung DIP ( daftar informasi Publik) PPID Utama Pemkab Bengkalis, kata Zufra Irwan, ternyata respon dari PPID pembantu masih sangat rendah. Sehingga  PPID Utama dalam melayani kebutuhan informasi dari masyarakat, masih menghadapi masalah. Padahal sebagian besar informasi publik itukan beradanya di PPID pembantu," kata Zufra Irwan.

Zufra Irwan juga mengingatkan PPID pembantu di seluruh PD atau satker di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk benar-benar memahami Permendagri No 3 tahun 2017 terkait tugas-tugas PPID pembantu dan alur kewajibannya terhadap PPID utama yang berada di Dinas Kominfo.

" Begitu juga kalau kita kaitkan dengan Undang-undang KIP dan Peraturan Komisi Informasi, yang secara tegas juga mengatur standar layanan informasi publik, prosedur dan tatacara masyarakat mendapatkan informasi," tutur Zufra Irwan.

Menurut Zufra, PPID pembantu di seluruh PD harus segera membenahi DIP nya. Misalnya, informasi yang harus tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi yang berdasarkan permohonan atau permintaan masyarakat. Bahkan bagaimana mengelola informasi yang sifatnya serta merta. Semua itu wajib dilakukan badan publik. Atau jika masyarakat meminta informasi ke PPID Utama, PPID Pembantu wajib segera merespon," papar Zufra. 

"Jika ingin dipercaya rakyat atau jika tidak ingin bermasalah dengan aturan atau hukum maka transparanlah. Jika tidak ingin bersengketa di Komisi Informasi responlah dengan baik dan cepat alur dan informasi yang dibutuhkan PPID utama,"tegas Zufra.


Tulis Komentar