Nasional

Jokowi Janji Secepatnya Putuskan Amnesti untuk Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo.

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo berjanji akan secepatnya memutuskan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (12/7).

Jokowi mengatakan sampai hari ini belum menerima rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal Kementerian Hukum dan HAM, soal rencana pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

"Belum sampai ke meja saya," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah bertemu dengan Baiq Nuril dan tim kuasa hukum untuk membahas pemberian amnesti, Senin (8/7). Yasonna juga mengundang sejumlah pakar hukum pidana dan tata negara untuk meminta pandangan pemberian amnesti ini.

Salah satu pakar hukum tata negara yang hadir, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pihaknya diundang untuk memberikan pandangan terkait rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki keputusan untuk memberikan amnesti tersebut.

"Keputusan politiknya sudah ada memang mau (memberikan) amnesti. Dan kemudian kami diundang untuk mempertajam alasannya, kemudian dasar hukumnya apa," kata Bivitri dikonfirmasi terpisah.

Bivitri menegaskan tak ada permasalahan dalam pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Menurutnya, Jokowi hanya tinggal meminta pertimbangan dari DPR sesuai yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

"Sudah gitu saja (prosesnya). Jadi enggak ada kriterianya berapa hari, dan sebagainya, enggak ada. Tinggal nunggu waktu saja," tuturnya.

Sebelumnya, MA menolak gugatan PK yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus penyebaran rekaman percakapan mesum yang dilakukan atasannya, Muslim.

Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.


Tulis Komentar