Riau

Polisi Tangkap Anggota DPRD Kampar Riau Terkait Kasus Korupsi

Polisi tangkap anggota DPRD Kampar Riau terkait kasus dugaan korupsi.

GILANGNEWS.COM - Polisi menangkap seorang Anggota DPRD Kampar, Riau, bernama Syarifudin alias Arif bin Marlin. Syarifudin ditangkap karena dugaan kasus korupsi.

"Tersangka atas nama Syarifudin alias Arif bin Marlin anggota DPRD Kampar. Dia kita tangkap di Jakarta yang selanjutnya kita bawa ke Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Minggu (14/7/2019).

Fajri mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada proyek pekerjaan pencucian danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 lalu dengan anggaran di Dinas Bina Marga Pemkab Kampar sebesar Rp 890 juta.

"Proyek cuci danau ini di menangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta," kata Fajri.

Namun, kata Fajri, proyek itu diduga dikerjakan oleh Syarifudin. Padahal, Syarifudin disebutnya tidak masuk dalam susunan di perusahaan tersebut.

"Tersangka memberikan fee proyek kepada perusahaan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak dan tertuang dalam akta notaris," kata Fajri.

Pengalihan proyek ini, kata Fajri, diduga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Akibat perubahan tersebut, negara diduga dirugikan Rp 300 juta.

"Kerugian Rp 300 juta itu merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Riau. Sehingga kita melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," kata Fajri.

Menurut Fajri, pihaknya selama ini sudah melakukan prosedur dengan pemanggilan pertama dan kedua. Namun, Syarifudin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka menghilang dari Kampar, dan tim kita bentuk untuk melacak keberadaanya. Pada Jumat (12/7) tim menemukan tersangka di Atrium Jakarta. Atas penangkapan tersebut, tersangka tanpa perlawanan kita bawa ke Kampar. Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tutup Fajri.


Tulis Komentar