Legislator

Ida ''Telanjangi'' Hakim Jadi-jadian BK DPRD Kota Pekanbaru

Suasana persidangan BK DPRD Pekanbaru

 GILANGNEWS.COM - Lucu dan terkesan alai, bahkan sidang kali ini terlihat terdakwa telah "telanjangi" para hakim dengan aturan-aturan yang ada, inilah yang terlihat dalam persidangan pemeriksaan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti saat menggelar persidangan pelanggaran kode etik anggota DPRD Pekanbaru yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru.

Ida dipanggil (BK) DPRD Senin (15/7/2019) Terkait adanya laporan dari  internal, atas dugaan pelanggaran kode etik,  Ida memenuhi pertemuan dengan Badan Kehormatan yang langsung dipimpin Ketua BK DPRD Pekanbaru Hj Masni Ernawati dan beberapa anggotanya. Pertemuan ini dilakukan secara tertutup, sehingga wartawan tidak dibenarkan melakukan peliputan saat acara.


Saat keluar dari ruangan BK, Ida Yulita Susanti kepada wartawan menyampaikan bahwa banyak keanehan, kelucuan, dan terkesan alai (norak atau kampungan). Ucapan ini muncul karena melihat seluruh anggota BK ini menggunakan pakaian Toga yang biasa dipakai oleh Hakim dalam melaksanakan persidangan.

"Melihat tingkah BK DPRD tadi rasanya mau ketawa terbahak bahak, mereka menggunakan Toga Hakim itu dasarnya dari mana, emangnya mereka hakim, emangnya gampang jadi hakim itu, mereka harus disumpah, harus mengikuti pelatihan hakim dan sebagainya, sedangkan BK ini alat kelengkapan DPRD yang mana mereka juga anggota DPRD Kota Pekanbaru" ujar Ida.

Pakaian Hakim ini merupakan simbol yang tidak bisa dipakai sebarangan, kalau ada yang memakai tidak sesuai dengan yang diperuntukkan, maka yang pakai Toga Hakim tadi bisa disebut " Hakim jadi-jadian"  ucapnya sambi tertawa.

Disamping itu yang lebih parahnya lagi, ujar Ida "Badan Kehormatan ini adalah alat kelengkapan DPRD, jadi bukan peradilan umum seperti yang ada di luar. Hari ini saya diperiksa sebagai terlapor, tapi tentu saya juga punya hak sebagai anggota DPRD. Saya ini pernah menjabat sebagai Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Kota Pekanbaru dan saya sangat mengetahui persis, di DPRD Kota Pekanbaru ini tidak punya Tata Beracara Badan Kehormatan, ketika BK tak punya Tata Beracara Badan Kehormatan, apapun laporan tidak bisa ditindaklanjuti," terang Ida.

Ida juga mengaku dalam pertemuan itu telah mempertanyakan kepada Badan Kehormatan tentang Tata Beracara, namun menurut Ida dalam pertemuan itu tak satupun baik Ketua maupun Anggota BK yang bisa menjawab.

"Karena mereka memang tidak punya, saya punya dokumen, mulai dari undangan paripurna, mulai dari SK Pansus, sampai pada Risalah Pansus, yang ada hanya Tata Tertib, jadi Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru tidak punya Tata Beracara Badan Kehormatan sesuai dari perintah Undang Undang PP nomor 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD nomor 1 pasal 65," tegasnya.

Atas hal ini, Ida mengaku tak akan mau lagi dipanggil BK DPRD Kota Pekanbaru sebelum ada legalitas yang lengkap, yakni Pedoman Tata Beracara Badan Kehormatan. "Tapi ketika nanti BK sudah mengirimkan kepada saya Tata Beracara Badan Kehormatan, saya siap patuh, untuk diperiksa, dipanggil, dan segala macam," kata Ida.

"Kemudian tadi saya juga mengkoreksi, Ketua Badan Kehormatan, apakah saya diperiksa, juga tidak jelas, rapat dibuka langsung disuruh pak Pangkat BAP, seharusnya pimpinan rapat harus menyampaikan agendanya apa, agenda saudara dipanggil hari ini untuk ini, pemeriksaan kah, persidangan kah, atau membawa barang bukti kah, kan jelas, ini gak ada," terang Ida.

Disamping itu semua juga terjadi keanehan, ada pula orang dipanggil kepersidangan namun belum pernah satu kalipun dilakukan pemeriksaan. " Kan aneh belum ada pemeriksaan kok tiba tiba sudah disidang saja oleh Hakim" tutur Ida.


"Pedomannya harus ada, karena itu perintah Undang Undang, sementara ini tidak punya, bagaimana mau memeriksa orang, Tata Beracara saja tidak punya, legalitasnya. Jadi dalam Undang Undang itu, Permendagri nomor 12 tahun 2018 pasal 65 jelas berbunyi, ketika ada pengaduan masyarakat atau internal DPR, maka Badan Kehormatan menindaklanjutinya harus punya Tata Beracara, dan itu diatur tersendiri melalui peraturan DPRD," terang Ida lagi.

"Nah, untuk melahirkan Peraturan DPRD, menurut Undang Undang kan harus ada mekanisme, pertama dibentuk Pansus, kedua dibahas bersama, yang ketiga dijadwalkan oleh Banmus untuk diparipurnakan, setelah diparipurnakan baru lah dia lahir menjadi Peraturan DPRD, tapi sekarang, di sini tidak mempunyai Tata Beracara Badan Kehormatan, jadi dasar mereka untuk memanggil memeriksa itu apa, karena apa, Badan Kehormatan tidak bisa disamakan dengan badan peradilan di luar, BK ini internal DPR, dia Alat Kelengkapan DPR, bukan seperti Hakim di luar, jangan merasa seperti Hakim di luar, ini DPR," tegas Ida.

Sementara itu Ketua BK DPRD Pekanbaru Hj Masni Ernawati usai rapat mengatakan bahwa kami nantinya akan membuat steatmen secara bersama sama dan tidak sendiri - sendiri karena BK ini komisioner.  

Anggota BK, Yusrizal saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan memang belum ada keputusan rapat tersebut. Dia beralasan belum sinkron antara perkara yang akan ditanyakan dengan apa yang disampaikan Ida Yulita Susanti.

"Hasil pemeriksaan hari ini masih kita tunda, hari berikutnya kita panggil ulang, putusan belum ada, alasan ditunda belum singkron antara yang kita tanyakan sama buk Ida-nya, sementara itu dulu," terangnya.

Ditanyakan dalam perkara apa Ida Yulita Susanti dipanggil BK, Yusrizal menerangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. "Ada terkait pelanggaran kode etik," pungkasnya. ***


Tulis Komentar