Nasional

Tersangka Penganiayaan SMA Taruna Sempat Bacakan Ayat Kursi

Olah TKP penganiayaan saat MOS di SMA Taruna Indonesia Palembang.

GILANGNEWS.COM - Obby Frisman Arkataku (24), tersangka penganiayaan siswa saat masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang sempat memberikan pertolongan pertama dan membacakan ayat suci Alquran kepada korban DBJ (14) sebelum meninggal.

Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri mengatakan hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (15/7).

Sebelum penganiayaan terjadi tersangka yang merupakan pembina MOS memerintahkan korban DBJ menyeberangi parit selebar 4 meter setelah melakukan long march 13 kilometer dari kawasan Talang Jambe menuju kawasan Sekolah di Kawasan Sukabangun, Palembang.

Namun korban menolak dengan beralasan sudah lelah dan sakit. Tersangka yang mengira korban hanya mencari alasan untuk bermalas-malasan terus memaksa korban untuk menyeberangi parit. Tersangka kesal kemudian memukulkan tongkat bambu yang dipegangnya ke arah telinga kanan korban.

Korban DBJ pun meringkuk di tanah karena kesakitan, mengumpat dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar. Mendengar korban memaki, tersangka semakin emosi dan memukulkan batang kayu tebal ke arah korban berkali-kali. Korban meringkuk dan meminta ampun namun tersangka tidak menghiraukan. Hingga akhirnya tersangka menarik korban yang sedang dalam posisi terduduk dari belakang dengan kuat, hingga kepala bagian kanan korban membentur jalan aspal.

Korban semakin lemah dan berkata 'Aku capek, aku sakit' kepada tersangka dan para taruna senior yang mendampingi. Tersangka yang menyadari perbuatannya telah berlebihan, mulai memberikan pertolongan pertama kepada tersangka dibantu salah satu taruna senior. Korban sempat diberikan pijatan namun kondisinya tidak membaik dan kehilangan kesadaran.

Korban pun dievakuasi ke kawasan sekolah untuk kembali diberikan pertolongan pertama. Di sekolah, korban mengalami kejang-kejang. Tersangka yang panik kemudian memerintahkan korban membaca kalimat istigfar dan membacakan ayat kursi kepada korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Sempat ditolong, dibantu oleh tersangka dibacakan ayat kursi, sama-sama berdoa. Tapi dari hasil dokter, dia sudah meninggal sebelum sampai rumah sakit," ujar Firli.

Hingga akhirnya korban meninggal dunia dan dibawa ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang untuk keperluan otopsi. Hasil forensik pun membuktikan korban tewas akibat benturan di kepala. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya memar dan resapan darah di bagian otak korban.

Firli mengatakan penyidik pun menyita barang bukti berupa satu bambu panjang yang digunakan oleh pelaku. Motif pelaku diketahui akibat perasaan kesal dan emosinya terhadap korban yang dianggap bermalas-malasan dan makiannya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Obby terancam 15 tahun penjara dengan pasal 76 dan 80 UU 35 nomor 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Menurut Firli, Obby ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polresta Palembang mengantongi beberapa barang bukti dan memeriksa 21 saksi.

"Korban DBJ meninggal karena benturan keras akibat tumpul di kepala bagian kanan. Barang bukti bambu yang digunakan tersangka untuk memukul korban pun ditemukan," ujar Firli.

Berdasarkan penyelidikan sementara, penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut. Firly menegaskan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka karena penyelidikan masih dikembangkan.

Adapun terkait sanksi sekolah, kepolisian menyerahkan sepenuhnya ke Dinas Pendidikan setempat. Polisi akan melakukan pendampingan terhadap keluaga korban untuk menghilangkan trauma dengan meninggalnya DBJ yang masih belia.

Tersangka Baru 1 Tahun Bekerja

Kepala Sekolah SMA Taruna Indonesia Tarmizi Endrianto mengatakan Obby baru bekerja selama sepekan. Pihak sekolah memang melakukan penjaringan terhadap beberapa pelamar untuk posisi pembina dan pengawas MOS. Hasilnya, tersangka berhasil diterima bekerja.

"[Obby] baru kerja 1 minggu, sekitar mulai awal Juli. Kita mulai MOS itu tanggal 7 [Juli]," ujar Tarmizi.

Dirinya menjelaskan, panitia MOS untuk menyambut siswa atau taruna baru di sekolah yang menerapkan sistem pembentukan karakter semi militer tersebut terdiri dari beberapa unsur. Yakni pembina yang dipekerjakan, anggota TNI dengan bekerja sama dengan Kodam II/Sriwijaya sebagai pengawas MOS, serta taruna senior untuk membantu kerja pembina.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Widodo berujar berdasarkan hasil investigasi pihaknya SMA Taruna Indonesia ini menerapkan sistem semi militer untuk membentuk karakter fisik dan mental yang kuat. Sekola bekerja sama dengan Kodam II/Sriwijaya untuk mengirim 3 anggotanya untuk melatih fisik para calon taruna.

Namun Widodo mengaku masih ada kejanggalan yang ditemukan tim Dinas Pendidikan saat menginvestigasi SMA Taruna Indonesia. Ada beberapa hal yang masih disembunyikan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan.

Apabila tersangka Obby baru bekerja selama sepekan di SMA Taruna Indonesia, Widodo berujar hal tersebut mengarah tindakan yang melebihi prosedur. Pihaknya akan terus mendalami hal tersebut dan mencari kebenaran kapan tersangka Obby mulai bekerja.

"Kita selidiki ada enggak unsur kesengajaan pembiaran kekerasan oleh pihak sekolah. Ada enggak pembekalan dari institusi ini pada para pembina atau panitianya," kata dia.


Tulis Komentar