Nasional

Usut Suap Garuda, Emirsyah Akui Punya Rekening di Luar Negeri

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) didampingi kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan (kemeja putih) usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih. Jakarta, Rabu (10/7).

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana lintas negara terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Untuk itu KPK memeriksa eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Penyidik melakukan klarifikasi terhadap tersangka terkait dugaan penerimaan dari tersangka sebagai bagian dari proses penelusuran transaksi aliran dana lintas negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/7).

Sementara itu, kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan mengakui kliennya memang memiliki rekening di luar negeri. Hanya saja tidak lebih dari satu rekening.

"Ada satu rekening yang ditanyakan dan memang itu betul dan sudah dikatakan ya. Ada di Singapura," kata Luhut terpisah.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan Emirsyah. Usai pemeriksaan di KPK Emirsyah langsung pergi dari Gedung Merah Putih dengan ditemani oleh kuasa hukumnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan komisi antirasuah menargetkan penyidikan kasus ini dapat selesai pada Agustus 2019. KPK sempat menyatakan pengusutan kasus ini terkendala oleh dokumen berbahasa asing.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan $180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai $2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.


Tulis Komentar