Nasional

7 Fakta Idrus Marham yang Hukumannya Diperberat Jadi 5 Tahun

Idrus Marham, yang hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara.

GILANGNEWS.COM - Hukuman Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Siapa Idrus Marham?

Idrus Marham lahir di Sempang, Mattiroade, Patampanua, Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 14 Agustus 1962. Saat ini dia berumur 56 tahun.

1. Anggota DPR

Idrus terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tiga periode berturut-turut, yaitu 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014, untuk daerah pemilihan III Sulawesi Selatan. Dia terpilih melalui Partai Golkar. Kemudian dia mengundurkan diri dari posisi anggota DPR periode 2009-2014 pada 8 Juni 2011.

2. Sekjen Partai Golkar

Idrus mengundurkan diri sebagai anggota DPR karena menjabat Sekjen Partai Golkar.

3. Menteri Sosial

Idrus dilantik sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi pada 17 Januari 2018. Dia mengundurkan diri dari Mensos pada 24 Agustus 2018 terkait kasus korupsi. Idrus pernah melaporkan harta kekayaannya selaku Mensos pada 13 Agustus 2018. Total kekayaan bersih Idrus Rp 25,7 miliar.

4. Aktif di Organisasi

Idrus aktif dan terlibat dalam organisasi kepemudaan dan keagamaan, seperti Karang Taruna dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).

5. Punya Istri Cantik

Idrus Marham melepas masa lajanganya pada usia 47 tahun dengan menikahi Ridho Ekasari pada Kamis, 4 Juni 2009. Ridho Ekasari merupakan mantan presenter di televisi.

6. Kuliah S3 di UGM

Idrus kuliah di Fakultas Syari'ah IAIN Alauddin Makassar. Pada 1983, dia melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo, Semarang.

Kemudian, pada 2009, Idrus menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Idrus meraih gelar doktor ilmu politik dengan predikat cum laude setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Demokrasi Setengah Hati; Studi Kasus Elite Politik di DPR RI 1999-2004'.

7. Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Hukuman Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Hal itu merupakan putusan banding yang diajukan KPK di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Idrus dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih tinggi dibanding vonis Idrus Marham pada tingkat Pengadilan Tipikor, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Idrus Marham bakal mengajukan kasasi. Alasannya, hakim dinilai tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya.


Tulis Komentar