Riau

Daftar Kejahatan Bandar Narkoba Satriandi yang Tewas Ditembak di RIau

Kapolda Riau jumpa pers soal baku tembak dengan bandar narkoba Satriadi Cs.

GILANGNEWS.COM - Satriandi pecatan Polri yang menjadi gembong narkoba tewas ditembak tim Polda Riau. Satriandi memiliki segudang kejahatan sebelum tewas di tangan polisi tadi pagi.

Berikut catatan kriminal Satriandi yang terkenal licin sebagaimana disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, dan Kapolda Riau Irjen Widodo Eko P, Selasa (23/7/2019).

Mei 2015: Bandar Narkoba

Pada tahun 2015 saat usia Satriandi 27 tahun dia terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba. Tepatnya pada 1 Mei 2015, tim Polresta Pekanbaru menggerebeknya di kamar 801 Hotel Aryaduta di Pekanbaru.

"Saat akan ditangkap, Satriandi berusaha kabur dengan cara melompat dari jendela hotel. Dia terjatuh dan mengalami patah kaki dan berhasil dibekuk," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto.

Dalam kamar yang dihuni pelaku, katanya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu 17 butir ekstasi, ada 3 paket sabu.

Juli 2015: Kabur saat Jalani Tes Kejiwaan di RSJ Tampan

Ketika kasus narkoba Satriandi dilimpahkan ke jaksa, kata Santo, pihak JPU mengembalikan berkas pemeriksaan acara. Di mana pihak JPU meminta agar dilakukan observasi selama 6 bulan terhadap Satriandi karena diduga mengalami gangguan jiwa.

Observasi di RS Jiwa Tampan, Pekanbaru dibutuhkan untuk menentukan apakah tersangka dikategorikan cacat jiwa. Pihak penyidik juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap ahli jiwa dan dijadikan alat bukti. Namun, Satriandi kabur saat jalani tes kejiwaan.

"Tetapi selama dalam masa observasi di RS Jiwa Tampan Pekanbaru, pelaku melarikan diri," kata Santo.

Januari 2017: Pembunuhan Sadis dan Kepemilikan Senjata Api

Satrdiandi dalam catatan kriminal Polresta Pekanbaru, pada 8 Januari 2017 silam melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dengan perencanaan. Pembunuhan dengan senjata api dia lakukan terhadap Jodi Setiawan (21) yang tak lain kurir narkobanya sendiri.

"Korban kala itu ditembak dengan senjata api yang dimiliki Satriandi yang mengenai pungung korban yang tewas ditempat," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto.

Usai melakukan pembunuhan, kata Susanto, pihaknya melakukan pengejaran. Dimpimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, kala itu Kompol Bimo Aryanto berhasil membekuk Satriandi.

Pelaku dibekuk di jalan lintas Padangpanjang Provinsi Sumatera Barat. Saat itu tim Polresta Pekanbaru dibantu di Polresta Padang. Tidak hanya Satriandi yang dibekuk, dalam kasus pembunuhan ini juga melibat 2 tersangka lainnya. Keduanya adalah, Yulia Putri dan Wahyu Fitra.

"Saat Satriandi berhasil kita Bekuk, barang bukti yang kita sita 1 pucuk senjata api, 6 butir amunisi aktif, 2 butir proyektil dan ada mobil serta sepeda motor," kata Santo.

November 2017: Kabur dari Penjara

Dalam kasus pembunuhan ini, Satriandi divonis 12 tahun yang menjalani masa hukuman di Lapas Pekanbaru. Tetapi dalam proses menjalani hukuman, pada 22 November 2017 dia berhasil kabur.

Sejak kabur dari Lapas Pekanbaru, Satriandi dinyatakan buron. Namun akhirnya, pecatan polisi ini akhirnya tewas ditembak tim Polda Riau, Selasa (23/7/2019) di Perumahan Plama Residence di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Juli 2019: Baku Tembak dengan Polisi

Saat polisi mau menangkap Satriandi di Pekanbaru, pagi tadi, bandar narkoba ini melakukan kejahatan. 1 anggota polisi sempat dia tembak dan mengalami luka-luka.

"Tadi dalam penggerebekan terhadap gerbong narkoba, terjadi baku tembak. Satu anggota Polda Riau tertembak di bagian dada sebelah kanan. Saat ini lagi dirawat di rumah sakit," kata Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko P kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Widodo menjelaskan, polisi yang tertembak bernama Bripka Lius Muliadin anggota Dit Reskrimum Polda Riau. Polisi lalu membalasnya dan mengenai Satriandi hingga peluru menembus badannya.

"Iya, jadi Satriandi itu yang menembak anggota kita. Karena terjadi perlawanan, langsung kita tembak," kata Widodo.


Tulis Komentar