Nasional

Pura-pura Mati demi Hindari Utang: Robi Dikafani, Nining Ngaku Tenggelam

Robi pura-pura mati. (screenshot)

GILANGNEWS.COM - Kasus pura-pura mati seorang pria asal Pontianak bernama Robi Anjani menghebohkan warga Sampang, Madura. Motif Robi diduga karena urusan uang. Ternyata, kisah pura-pura mati karena urusan uang bukan kali ini terjadi.

Kehebohan aksi pura-pura mati Robi ini bermula ketika viral di media sosial. Robi yang saat itu mati, tiba-tiba hidup kembali.

Berdasarkan penyelidikan sementara Polres Sampang, Robi merekayasa kematiannya lantaran terlilit utang. Meskipun sebelumnya beredar rumor soal cerita mistis dari aksi Robi.

"Kemarin waktu Pak Kasatreskrim menceritakan kronologisnya itu terkait utang piutang. Terus pura-pura meninggal," kata Kasubbag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo kepada wartawan di Surabaya, Senin (29/7/2019).

Ternyata, aksi pura-pura mati ini tak hanya sekali terjadi di Indonesia. Pada Senin (29/7/2019), media merangkum kasus-kasus orang yang pura-pura mati lengkap dengan motifnya. Berikut daftarnya:


1. Rekayasa Kematian Nining Sunarsih

Pada tahun 2018, publik pernah dihebohkan dengan berita wanita asal Sukabumi yang sudah hilang selama 1,5 tahun dan mendadak muncul lagi.

Adalah Nining Sunarsih yang dikabarkan hilang pada 8 Januari 2017. Nining dikabarkan tenggelam dan hilang terseret arus ombak pantai selatan. Kabar itu pun sudah dilaporkan ke Polisi dan Tim SAR. Karena tak kunjung ditemukan, Nining dianggap sudah meninggal.

Cerita hilangnya Nining ini juga dibumbui nuansa mistis usai Paman Nining, Jejen mengaku memimpikan Nining. Hingga akhirnya, pada 1 Juli 2018, Nining muncul dan menghebohkan Kampung Cibunar, RT 5 RW 2, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi.

Saat itu beredar kabar Nining pulang setelah 1,5 tahun tenggelam dan mati. Elah, adik Nining dan Tating ibunda Nining bercerita kisah 'ajaib' yang dialami Nining kepada warga.

Polisi pun segera menyelidiki kasus Nining ini. Dalam hitungan hari, polisi berhasil mengungkap bahwa hilang dan matinya Nining itu hanyalah rekayasa saja. Cerita Nining yang mati tenggelam itu ternyata merupakan siasat Nining untuk menghindari utang senilai Rp 35 juta ke bank. Nining hanya pura-pura mati.

2. Cerita Pura-pura Mati Robi

Kasus terjadi pura-pura mati terjadi di Sampang. Pria asal Pontianak bernama Robi Anjani pura-pura mati, kemudian bangkit kembali. Aksi Robi ini menjadi viral usai videonya tersebar di media sosial.

Mirip dengan kasus Nining di Sukabumi, rekayasa kematian Robi ini diduga juga untuk menghindari utang. Cerita pura-pura mati Robi juga dibumbui cerita mistis soal ilmu yang dipelajari oleh Robi.

"Kemarin waktu Pak Kasatreskrim menceritakan kronologisnya itu terkait utang piutang. Terus pura-pura meninggal," kata Kasubbag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo kepada wartawan di Surabaya, Senin (29/7/2019).

Saat ditanya berapa utang yang dimiliki Robi, Eko menyebut nominalnya masih simpang siur. Kira-kira sekitar Rp 3 juta.

"Utangnya masih ndak begitu jelas, sekitar Rp 3 jutaan aja. Kok lucu sekali cara membebaskan utang kok gitu punya inisiatif dan idenya," imbuh Eko.

Robi juga terlihat mengenakan kain kafan yang melilit setengah dari tubuhnya. Namun ternyata, kain kafan Robi ini dipakaikan sendiri oleh istrinya.

"Yang mengafani ternyata istrinya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo kepada wartawan di Surabaya, Senin (29/7/2019).

3. Rekayasa Kematian Guru SDN di Binjai Utara

Siasat pura-pura mati ini juga pernah dipakai oleh seorang guru SDN di Binjai Utara, Sumatera Utara (Sumut) bernama Demsaria Simbolon. Namun kali ini motifnya bukan untuk menghindari utang seperti Nining dan Robi.

Demsaria mengaku mati agar tetap digaji. Kasus ini terungkap pada 7 Mei 2019.

Sebagaimana dikutip dari berkas dakwaan jaksa yang dilansir PN Medan, Jumat (17/5/2019), kasus bermula saat Demsaria bolos mengajar sejak 2010. Tidak berapa lama, suami Demsaria yang bernama Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan di Jalan H Adam Malik Nomor 64, Medan.

Adesman mengajukan klaim pembayaran asuransi atas kematian istrinya, padahal istrinya sebetulnya tidak meninggal dunia. Untuk meyakinkan pihak asuransi, Adesman melampirkan surat-surat yang telah direkayasa sedemikian rupa. Akhirnya pihak asuransi mengabulkan permohonan itu sebesar Rp 62 juta.

Di sisi lain, Demsaria juga masih mendapatkan gaji kurun 2011-2018. Total Jumlah seluruh gaji yang diterima sebesar Rp 435 juta.

Belakangan, aparat mencium keberadaan Demasria dan menciduknya. Demsaria didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Medan. Atas perbuatannya, Demasria diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tulis Komentar