Nasional

Upaya Klaim Harta Benda yang Rusak Akibat Gempa Bumi

Rumah rusak akibat gempa Banten, Jumat (2/8).

GILANGNEWS.COM - Gempa bumi mengguncang Banten dan sekitarnya Jumat (2/8) malam. Ribuan orang luka-luka dan ratusan bangunan rusak akibat bencana itu.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan mayoritas bangunan yang rusak adalah rumah warga. Sisanya berupa rumah sakit, kantor desa, dan masjid.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan belum mendapatkan laporan dari pelaku usaha terkait jumlah klaim yang diajukan pemegang polis atas kerusakan sejumlah bangunan akibat gempa Jumat malam.

"Sejauh ini pihak asuransi belum menerima laporan kerugian masyarakat," ucap Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/8).

Ia menyatakan seluruh pemegang polis asuransi gempa bumi bisa langsung mengklaim kepada penerbit polis jika objek yang diasuransikan rusak akibat gempa. Setelah itu, perusahaan asuransi akan langsung mengecek ke lapangan untuk memastikan apakah objek yang diadukan oleh nasabah memang rusak akibat gempa.

"Setelah terbukti memang rusak karena gempa, lalu perusahaan asuransi akan menghitung nilai pertanggungan yang akan dibayar," ucap Dody.

Menurutnya, nilai yang ditanggung oleh perusahaan asuransi belum tentu 100 persen dari total kerusakan yang terjadi. Biasanya perusahaan hanya akan mengganti sebagian saja.

"Bila sudah ada hitungannya maka perusahaan akan menyampaikan ke pemegang polis, kalau dua pihak sudah sepakat maka dilanjutkan ke proses pembayaran klaim," terangnya.

Dalam aturannya, pencairan klaim maksimal selesai satu bulan setelah pemegang polis dan perusahaan asuransi sepakat dengan jumlah nilai pertanggungan yang akan dibayarkan. Namun, pada praktiknya, pemegang polis sudah bisa mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan asuransi satu minggu setelah kesepakatan.

"Jadi proses pencairannya tidak lama juga sebenarnya," imbuh Dody.

Namun, perlu dicatat bahwa asuransi gempa bumi tak serta merta menjadi satu paket dengan asuransi properti. Pemegang polis harus membayar premi tambahan di luar properti untuk mendapatkan fasilitas asuransi gempa bumi.

"Asuransi gempa ini standarnya harus menggunakan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI). Kalau tidak membayar premi ini, ya properti yang rusak karena gempa tidak mendapatkan pengganti dari perusahaan asuransi," jelas Dody.

Mengutip laman resmi AAUI, asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harga benda atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan letusan gunung berapi, dan tsunami.

Dalam asuransi gempa bumi, objek yang bisa diasuransikan biasanya berupa bangunan sekaligus isinya. Sebagai contoh, jika suatu rumah yang diasuransikan dalam asuransi gempa bumi, artinya seluruh barang yang ada di dalam bangunan itu bisa menjadi objek asuransi.

"Kalau rumah ya perabotan itu juga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, lalu kalau pabrik ya bahan mentah atau setengah jadi di dalamnya ikut ditanggung. Intinya bangunan dan isi," katanya.

Sementara, Dody menyebut beberapa perusahaan asuransi juga menanggung kerusakan kendaraan bermotor yang berada di dalam bangunan yang rusak akibat gempa. Namun, masyarakat harus cermat dan teliti terhadap setiap produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.

"Kadang ada perusahaan asuransi yang masukin juga pertanggungan untuk kendaraan," tutur dia.

Sementara, beberapa perusahaan asuransi juga membedakan produk untuk kendaraan bermotor dan kerusakan kendaraan bermotor akibat gempa bumi. Umumnya, harus ada premi tambahan demi mendapatkan pertanggungan akibat gempa.

"Kalau properti harus ditambah dengan asuransiPSAGBI, kalau kendaraan ditambah dengan klausul gempa. Jadi tambah premi,"pungkasDody.


Tulis Komentar