Selain 1 Perusahaan, Polda Riau Juga Tetapkan 27 Orang Tersangka Karhutla
GILANGNEWS.COM - Polda Riau telah menetapkan 28 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari jumlah itu, 27 tersangka perorangan dan satu korporasi.
"Kita telah menetapkan 27 tersangka perorangan dalam kasus Karhutla. Ditambah satu korporasi PT SSS di Kabupaten Pelalawan, Riau," kata Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo dalam jumpa pers di lokasi kebakaran lahan di Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).
Eko menjelaskan, 27 tersangka perorangan ini dilakukan proses pemeriksaan dari jajaran Polres di Riau. Di antaranya, Polres Pelalawan, Rokan Hilir dan Bengkalis.
"Hampir seluruh kabupaten di Riau ini terjadi Karhutla. Dari hal tersebut, 27 tersangka ini berasal dari masing-masing Polres. Ini yang tunjukan sebagai contoh dari tersangka lainnya," kata Eko yang dalam jumpa pers membawa sejumlah tersangka Karhutla.
Tulis Komentar