Pekanbaru

JPU Banding Atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Gedung Fisipol Unri

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menghukum terdakwa dugaan korupsi pembangunan proyek pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), Dr Zulfikar Jauhari dan Benny Johan. Kedua terdakwa divonis hakim dengan penjara selama 2 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, pernyataan banding akan disampaikan JPU ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kami ajukan banding, rencananya hari ini," ujar Yuriza, Senin (19/8/2019).

Yuriza menyebutkan, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan belum memenuhi rasa keadilan. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU.

"Untuk Benny Johan, putusannya kurang dari 2/3 tuntutan JPU. Untuk Zulfikar karena putusannya terdakwa tetap tahanan kota," kata Yuriza.

Zulfikar merupakan dosen di Unri sekaligus sebagai tim teknis proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri. Sementara Benny Johan merupakan Direktur CV Reka Cipta Konsultan sebagai konsultan perencana dan pengawas.

Dalam persidangan Kamis (14/8/2019) petang, Zulfikar dan Benny divonis masing-masing 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara Benny Johan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 43.200.000 atau subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Zulfikar Jauhari dengan penjara 3 tahun dan Benny Johan 3,5 tahun penjara, dengan masing-masing Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Benny Johan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 43.200.000. uang itu dapat diganti kurungan selama 1 tahun 10 bulan.

Pengerjaan proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri dianggarkan dari APBN tahun 2012 dengan nilai Rp 9 miliar. Penyimpangan dalam proyek ini terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang.

Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.

Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang dipalsukan.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai dan hanya rampung sekitar 60 persen. Walaupun hanya rampung 60 persen tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga terjadi kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung.

Sebelumnya perkara ini melibatkan mantan Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi, dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor proyek Ruswandi. Keduanya sudah divonis pengadilan dengan penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.


Tulis Komentar