Nasional

Sri Mulyani Perketat Pembebasan Pajak Impor Usaha Batu Bara

Ilustrasi pertambangan batu bara.

GILANGNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat ketentuan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor yang dilakukan perusahaan batu bara. Pengetatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2019 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Aturan diteken Sri Mulyani 13 Agustus lalu. Sebelumnya, ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan PPN atas impor yang dilakukan perusahaan batu bara diatur dalam PMK Nomor 259/PMK.04/2016 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan PPN atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Dalam pertimbangan beleid yang baru, Sri Mulyani mengungkapkan revisi dilakukan untuk mengakomodasi perubahan izin pengusahaan pertambangan dari KK dan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dapat melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (20/8).

Di aturan yang baru, Sri Mulyani mensyaratkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan PPN atas impor yang dilakukan perusahaan batu bara diberikan jika dalam KK atau PKB2B tercantum ketentuan mengenai hal tersebut, termasuk jangka waktunya. Pemberian fasilitas fiskal tersebut diberikan sesuai jangka waktu yang tercantum dalam kontrak.

Sebelumnya, pembebasan atau keringanan bea masuk dan PPN atas impor yang dilakukan perusahaan batu bara diberikan jika dicantumkan dalam kontrak oleh kontraktor.

Kemudian, Sri Mulyani juga membatasi jangka waktu pembebasan atau keringanan bea masuk dan PPN atas impor perusahaan batu bara yaitu dapat diberikan sejak tanggal ditandatangani kontrak sampai dengan tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi. Di beleid pendahuluannya, jangka waktu pemberian fasilitas fiskal tersebut tidak diatur secara spesifik.

Kendati demikian, perusahaan bisa mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk sampai masa berakhir kontrak jika memenuhi empat syarat.

Pertama, kontraktor PKP2B yang kontraknya ditandatangani sebelum 1990. Kedua, kontraktor PKP2B yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka PKP2B.

Ketiga, kontraktor PKP2B yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk. Terakhir, kontraktor PKP2B yang barang impornya merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Selain itu, dalam aturan yang baru, Sri Mulyani juga mengatur soal permohonan pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan PPN dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.


Tulis Komentar