Nasional

Kasus Bupati Kotim Rugikan Negara Rp 5,8 T, KPK Geledah Rumah di Kepri

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Lama tak terdengar kasus korupsi yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi kembali disinggung KPK. Kali ini tim KPK bergerak melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut.

Kotim berada di Kalimantan Tengah, tetapi lokasi yang digeledah KPK berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Lokasi yang digeledah berupa rumah, tetapi Febri tidak menyebut lokasi yang digeledah tersebut merupakan rumah siapa.

"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari. Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).

Proses penggeledahan disebut Febri masih berlangsung. Namun KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Supian sebagai tersangka. Supian diduga melakukan korupsi terkait IUP terhadap tiga perusahaan di wilayahnya.


Tiga perusahaan itu adalah kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim. KPK menduga negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.

Kerugian itu dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.


Tulis Komentar