Legislator

Berkedok Gandakan Uang, Dukun Pencabul Anak Bawah Umur dan IRT Diciduk Polisi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Personel Polsek Rambah Hilir, Resor Rokan Hulu (Rohul), mencinduk seorang pria yang melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan kedok dukun penggandaan uang.

Kapolres Rohil AKBP M.Hasyim Risahondua SIK M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, membenarkan kasus tersebut, dan  kini lelaku sudah ditangkap sesuai Laporan Polisi :LP /  22 / VIII / 2019 / Riau / Res Rohul / Sek Rambah Hilir, Tanggal 11 Agustus 2019

Pelaku berinisial Das (45) warga Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir ditangkap atas laporan ibu korban pencabulan, bernisial SDS (29) dan korban yang masih dibawah umur nama samaran S (9) warga DK IV SKPC RT 003 RW 002 Kecamatan Bangun Purba yang masih duduk salah satu sekolah dasar.

"Kejadian diketahui terjadi bulan Juli 2019 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku Desa Rambah Muda," kata Kapolsek Rambah Hilir.

Lanjut Budi, sekitar enam bulan lalu orang tua korban bernisial SDS berkenalan dengan Das di tempat penggilingan bakso.

Dari perkenalan itu, kemudian SDS menceritakan, bahwa dia berjualan namun tidak laris. Sekitar Juli 2019 Das menghubungi SDS melalui handphone untuk memberitahu dia mau datang ke rumah SDS.

Pada hari Jumat, pelaku Das datang ke rumah orang tua korban di antar oleh Suparlan (saksi) , setibanya di rumah korban, pelaku mengaku ke SDS bahwa di rumahnya ada ditanam tanah kuburan.

Kemudian pada Ahad, SDS bersama suaminya Bambang (saksi) dan kedua anaknya datang ke rumah pelaku datang membawa pisau silet dan parfum.

"Sesampainya di rumah pelaku, pelaku mengatakan kepada orang tua korban bahwa anaknya bernisial S mau diisi ilmu untuk bisa mengobati orang dan mengambil uang gaib," jelas Iptu Budi.

Kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar, tidak berapa lama korban keluar dari dalam kamar. Berselang 15 menit, pelaku kembali mengajak korban S ke dalam kamar. Setelah kurang lebih 30 menit di dalam kamar, korban keluar lagi dengan membawa uang Rp50.000.

"Saat itu pelaku mengatakan ke orang tua korban, korban tidak mau mengambil uang yang banyak hanya Rp50 ribu. Pada Kamis 8 Agustus 2019, korban buang air kecil mengeluarkan cairan berwarna kuning kental dan orang tua korban menanyakan anaknya yang masih umur 9 tahun," ucap Budi lagi.

Korban mengakui, pelaku Das sudah mencabulinya. Atas pengakuan S, kemudian perbuatan bejat Das yang berkedok dukun diakui korban sudah 6 kali melakukan terhadap dirinya.

SDS langsung menyampaikan kepada suaminya, keduanya lalu melaporkan ke Polsek Rambah Hilir, bahkan SDS juga nengakui bahwa Das si dukun cabul  juga sudah menyetubuhi berkali kali.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan  dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian Sektor Rambah Hilir.

"Setelah mendapat laporan, Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dan pelaku pun bernisial Das berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah keluarganya di Dalu- Dalu  Kecamatan Tambusai. Kini pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Rambah Hilir," ucapnya.

Saat ditangkap polisi juga mengamankan barang bukti dari korban anak dibawah umur.


Tulis Komentar