Ketua DPD Golkar : Putusan BK Sudah Benar

Keputusan BK Terhadap Ida Dinilai Rontokkan Nama Besar Partai Golkar

Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Masni Ernawati saat melaporkan hasil keputusan BK DPRD di ruang rapat Paripurna.

GILANGNEWS.COM - Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH melalui penasehat hukumnya Asep Rukhiyat, sangat menyayangkan, keputusan hukum terhadap kliennya dalam sidang paripurna laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, yang berlangsung, Senin (02/09/19) dini hari kemarin.

Selain mempermalukan kadernya sendiri, sikap BK DPRD yang juga diketahui kader Golkar, meruntuhkan nama besar partai berlambang pohon beringin tersebut.

Di hadapan anggota DPRD Pekanbaru dan beberapa pimpinan OPD Pekanbaru saat paripurna, BK DPRD Pekanbaru, membacakan putusan dugaan sidang kode etik dengan terlapor Ida Yulita Susanti dan pelapor Sahril, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Pekanbaru.

Menurut BK, terlapor Ida Yulita Susanti dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar BK DPRD Pekanbaru, beberapa hari yang lalu. "Itu putusan keliru. Secara administrasi putusannya (BK DPRD) cacat hukum," kata Asep, kepada wartawan, saat dikonfirmasi.

BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap Ida, dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril, serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berprilaku sebagai anggota DPRD.

Dijelaskannya, dalam putusan BK tersebut adanya poin yang menyebutkan Ida Yulita Susanti, tidak pernah menghadari panggilan dalam sidang kode etik yang digelar oleh BK DPRD Kota Pekanbaru itu, tidak benar adanya.

"Ada pertimbangan BK itu terlapor (Ida) dipanggil pertama surat panggilan itu dipanggil tanggal 25, di kop surat dibuat tanggal 27. tanggal dibuat lebih dulu daripada tanggal tujuannya. Itu sudah cacat hukum tu," jelasnya.

Jadi, lanjut Asep, secara prosedural administrasi ada yang salah. Di antaranya Ida tidak pernah dipanggil, hanya panggilan pertama saja dilakukan. Itu pun tidak menghasilkan pertanyaan apa-apa dan hasil yang jelas.

"Lebih hebat lagi, yang melaporkan Sahril tidak pernah dipanggil, saksi-saksi dari terlapor tidak pernah dipanggil. Intinya semua pertimbangan yang dibuat dalam putusan itu, berdasarkan dari informasi terlapor semua, tidak ada data-data yang diminta dari terlapor," paparnya.

Dalam prosedural hukum, Asep menjelaskan bahwa, setiap hakim yang mengambil keputusan dalam hal perkara semua pihak-pihak terkait harusnya dipanggil untuk menghasilkan putusan hukum.

"Dalam putusan yang dikeluarkan BK ini, kok mendadak saja mengeluarkan putusan tanpa prosedur sidang perkara," terangnya.

Bahkan lebih ironisnya, Asep mengatakan sebelumnya, pihaknya pernah mengirimkan surat kepada BK DPRD Kota Pekanbaru, namun berkali-kali surat dilayangkan tidak pernah ditanggapi

"Sudah tiga kali kami kirim surat dari Kantor Hukum Asep Ruhiat, tak pernah ditanggapi oleh orang BK. Dalam surat itu kami meminta penjelasan klarifikasi sampai pada tindaklanjut terhadap surat yang kami kirim," paparnya.

Dalam sidang paripurna kemarin, pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis BK yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan anggotanya Yusrizal SH dwn Pangkat Purba.

Menurut BK, terlapor Ida Yulita Susanti dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar BK DPRD.

Dianggap Sesuai Aturan

Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang juga Ketua DPD Partai Golkar Pekanbaru, Sahril SH menilai apa yang disampaikan oleh BK DPRD Kota Pekanbaru itu sudah benar. Menurutnya, BK sudah menyampaikan pemikiran dan penilaian sendiri.

"Mereka sudah punya pemikiran tentang hukum, dia berkonsultasi juga. Terlapor begitu juga untuk mengujinya," katanya kepada wartawan, Senin (02/09/19).

Ditanya adanya konsultasi hukum masalah dan kemelut yang dihadapi partai beringin ini diselesaikan secara internal, Sahril beralasan bahwa apa yang terjadi saat ini bukan berada di dalam partai melainkan di dalam lembaga.

"Kita kan itu, persoalnnya itu kerjanya di lembaga. Kalau persoalan di luar lembaga saya (tak masalah). Kan dia melaporkan di ruangan komisi IV. Kita kan ingin membuktikan, kalau benar saya meminjam uang suami Ida, harus dibuktikan," katanya lagi.

Menurut dia, langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang. "Harusnya saya sudah laporkan ke kepolisian. Ini kan perbuatan tidak menyenangkan," terangnya.

Sahril juga membenarkan proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh BK sudah sah semuanya, meskipun pada dasarnya Ida tidak dipanggil, BK melakukan proses, BK pengambilan keputusan dan BK mengeluarkan putusannya.

Adanya gugatan Ida akan melaporkan balik apa yang dilakukan lembaga BK DPRD Pekanbaru ini tidak sesuai prosedur hukum, Sahril menyebutkan bahwa Ida tidak kooperatif.

"Kan dia (Ida) pernah dipanggil, kecuali dia tidak pernah diperiksa. Selama ini proses BK (pakai baju mirip hakim,red) seperti itu. Dan mereka (BK,red) pakai PP 12. Itu (lapor balik,red) sah-sah saja. lakukan saja pembelaan, jika putusan itu merugikan dia," jelasnya.

Terhadap hukuman yang dilakukan oleh Ketua Partai berlambang Pohon Beringin Pekanbaru ini terhadap Ida, menurutnya semua manusia sama di mata hukum.

"Kalau di mata hukum ini, semua sama. Anak kandung sendiri pun kalau salah diproses. Bahkan saya pernah panggil. Bahkan secara kepartaian tidak pernah datang," paparnya.


Tulis Komentar