Riau

Ditanya Pembayaran Tagihan PBB Rp23,3 M, Ini Jawaban GM Bandara SSK II

Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - PT Angkasa Pura II (AP II) Pekanbaru sampai kini belum membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp23,3 miliar. Manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berdalih jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang.

"Kemarin ada edaran dari Dispenda diperpanjang sampai 30 September 2019," kata Executive General Manajer (GM) Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo Suwandi, saat ditanya soal pembayaran PBB, Selasa (2/9/2019) malam.

Ia menyebutkan, progres atau koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih berjalan. Ia memastikan perusahaan plat merah itu akan kooperatif menjalankan kewajiban mereka.

Namun, sampai kini pajak terhutang mereka belum juga dibayarkan. "Semua berjalan dengan baik. Kami sebagai wajib pajak mengikuti dan taat pada peraturan," kata dia.

Sebelumnya Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, untuk persoalan hutang PT AP II itu perlu duduk bersama. Sebab, wajib pajak juga merupakan perusahaan pemerintah.

"Kita harus juga duduk bersama. Duduk bersama itu nanti dijelaskan lah. Namun AP itu BUMN. Di samping dia perusahaan orientasinya profit, tetapi juga dia ada pelayanan," kata Firdaus.


Tulis Komentar