Nasional

Tiga Dosen Unilak Bersama 250 Pakar Hadiri Konferensi Hukum Tata Negara di Istana Presiden

Tiga dosen Unilak bersama 250 pakar di Istana Negara.

GILANGNEWS.COM - Tiga dosen Hukum Tatanegara Universitas Lancang Kuning (Unilak) hadir di istana negara dan bertemu dengan presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kehadiran tiga dosen Unilak ini bersama dengan 250 pakar hukum Tatanegara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang diketuai oleh Prof Mahfud MD.

Ketiga dosen Tata Negara Unilak tersebut adalah Prof Dr Sudi Fahmi SH MH menjabat sebagai direktur Pascasarjana Unilak, Dr Eddy Asnawi (wakil rektor III Unilak), dan Dr Bagio Kadaryanto.

Dr Bagio Kadaryanto yang dihubungi mengatakan kehadiran tiga dosen Unilak di istana presiden dalam rangka Konferensi Hukum Tata Negara VI tahun 2019 di Istana Negara yang dibuka oleh presiden.

Dijelaskan oleh Dr Bagio, sesui dengan tema konferensi maka masukkannya adalah bagaimana Presiden dapat memilih kabinet dalam sistem presidensil yang efektif agar tercipta kabinet yang kuat untuk kepemimpinan.

"Beberapa hal yang dibahas secara umum tentang perkembangan hukum ketatanegaraan di Indonesia saat ini," ucapnya.

Dalam acara Konferensi Hukum Tata Negara tahun ini, diceritakan Dr Bagio, Jokowi menghadirkan kurang lebih sebanyak 250 pemerhati hukum tata negara dari seluruh Indonesia. Acara pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 diadakan di Istana Negara.

Di tahun ini, Jokowi berharap dengan terselenggaranya acara konferensi ini, para ahli dapat memberi urun pemikiran demi kemajuan hukum tata negara di Indonesia.

Urun pemikiran bisa terkait dengan pelaksanaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang semakin berubah cepat dan penuh dengan kejutan di dalamnya.

"Terutama tentang bagaimana respons hukum tata negara dan hukum administrasi negara kita terhadap dunia yang berubah sangat cepat. Sudah cepat, penuh kejutan dan disrupsi pula. Barangnya sudah keluar, sudah berjalan, regulasinya belum ada," ucapnya.

Jokowi juga turut memberikan contoh tentang kasus hukum tata negara dan hukum administrasi seperti saat ini banyak ditemui kasus saat barang Indonesia yang sudah keluar, sudah berjalan namun belum ada dasar regulasinya.


Tulis Komentar