Nasional

Jokowi Bakal Digugat Jika Tak Buka Dokumen TPF Munir

Para demonstran memakai topeng Munir Said Thalib saat mengikuti Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta.

GILANGNEWS.COM - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menyatakan bakal melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Ombudsman maupun pengadilan. Hal itu dilakukan jika tak kunjung membuka dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Untuk langkah hukum kita bisa saja laporkan presiden ke Ombudsman karena dalam hal ini presiden melakukan malaadministrasi karena sebagai kepala pemerintahan sudah sekian tahun tidak umumkan TPF Munir ke masyarakat," ujar Yati di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (7/9).

Selain melapor ke Ombudsman, Yati juga membuka kemungkinan menggugat ke pengadilan karena kasus Munir tak juga mendapat kepastian hukum setelah 15 tahun berlalu.

"Kita bisa saja ajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena 15 tahun tidak ada kepastian hukum," tuturnya.

Yati mengatakan pembiaran terhadap kasus ini memberikan banyak kerugian bukan hanya kepada keluarga Munir namun juga masyarakat umum. Sementara, menurutnya, Jokowi mestinya dapat dengan mudah membuka dokumen TPF tersebut.

"Kami mengingatkan Presiden Jokowi di periode kedua kepemimpinannya sangat mungkin dan sangat bisa kalau dia punya kemauan dengan cara yang sangat mudah mengumumkan hasil TPF Munir dan menindaklanjuti rekomendasi di dalamnya," katanya.

Yati menilai janggal dengan alasan pemerintah yang menyebut dokumen itu hilang. Padahal sejak lama TPF telah memberikan dokumen hasil penyelidikan itu kepada pihak Kementerian Sekretariat Negara. Di sisi lain, dokumen itu cukup mudah dicari di internet.

"Kami saja punya dokumen ini. Kalau memang tidak valid, silakan cek dan silakan diumumkan. Soal validitas pemerintah yang harus membuktikan," ucap Yati.

Dalam dokumen TPF itu telah menjelaskan secara rinci kronologis kasus Munir sejak awal hingga siapa saja pihak yang terlibat. Dokumen itu, kata dia, juga menjabarkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah, di antaranya melakukan penyidikan lebih dalam kepada Indra Setiawan, Ramelga Anwar, AM Hendropriyono, Muchdi PR, dan Bambang Irawan.

"Pemerintah harus mengumumkan ke publik karena ini adalah pesan moral yang penting dari masyarakat sipil. Ini satu alarm buat pemerintah untuk tidak lagi menunda mengumumkan hasil dokumen TPF Munir dan menindaklanjutinya," tuturnya.

Yati sendiri mengaku kecewa dengan sikap Jokowi yang dinilai tak tegas untuk mengusut kasus Munir. Di periode pertama kepemimpinan, Jokowi sempat menjanjikan bakal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat termasuk kasus Munir.

Namun di periode yang akan datang, kata Yati, Jokowi justru sama sekali tak menyinggung soal kasus tersebut.

"Buat saya, ini kemunduran dan harusnya presiden sadar betul sehingga di periode pemerintahannya yang kedua, dia harus betul-betul mengevaluasi dan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas yang harus diselesaikan," ucapnya.


Tulis Komentar