Nasional

Ditjen Pajak Alokasikan Rp38 Miliar untuk Digitalisasi Sistem

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bakal mengalokasikan dana sebesar Rp38 miliar untuk proyek nasional Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) tahun depan. Anggaran itu masuk dalam pagu DJP pada 2020 mendatang sebesar Rp7,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan pihaknya akan mulai membangun sistem itu pada tahun depan. Namun, pengembangannya belum signifikan.

"Ada penunjukan agen dulu. Tahun depan mulai membangun sistem pengembanngannya tapi baru Oktober. Jadi biaya yang dianggarkan belum besar," ujar Robert, Jumat (6/9).

Robert menyebut anggaran paling banyak kemungkinan baru dikucurkan pada 2021 mendatang. Namun, ia tak menyebut pasti berapa dana yang akan dialokasikan pada periode tersebut.

"Untuk beli sistem besar baru Januari 2021 lah," imbuhnya.

Diketahui, pengembangan sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Core Tax System atau Sistem Inti Perpajakan. Hal ini bertujuan agar sistem perpajakan di dalam negeri lebih efektif dan efisien.

Sistem ini akan memudahkan bagi DJP dalam melakukan proses pendaftaran bagi Wajib Pajak (WP), pemrosesan pembayaran pajak, pemeriksaan pajak hingga proses penagihan. Robert menargetkan Core Tax Administration System dapat diuji coba pada 2023 dan bisa diimplementasikan secara utuh pada 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menaruh harap pada perbaikan sistem perpajakan ini untuk mendorong penerimaan pajak. Maklum, penerimaan pajak sejauh ini belum pernah menyentuh 100 persen.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan perpajakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baru mencapai Rp810,7 triliun per 31 Juli 2019. Realisasi ini baru setara 45,4 persen dari target tahun ini sebesar Rp1.786,4 triliun.

Realisasi ini terbilang seret jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab, pertumbuhan penerimaan perpajakan hanya 3,9 persen. Pertumbuhan tersebut jauh dibandingkan periode sama 2018 lalu yang masih bisa tumbuhan 14,6 persen.


Tulis Komentar