Nasional

KPK perpanjang masa penahanan lima tersangka suap DPRD Sumut

Gedung KPK
Gilangnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara, hari ini. Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan.
 
"Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU selama 40 hari terhitung mulai 25 Agustus 3 Oktober," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (24/8).
 
Kelima tersangka sekaligus anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020 tersebut adalah Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Muhammad Afan, Bustami, dan Parluhutan Siregar.
 
Seperti diketahui, lima orang anggota DPRD Sumut ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
 
Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
 
Seluruh tersangka diganjar di Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
[P]
 
Sumber Merdeka.com


Tulis Komentar