Pekanbaru

ABG Pekanbaru Dijual Rp. 3 Juta Melalui Prostitusi Online

Ilustrasi

Pekanbaru - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat prostitusi online yang menjual beberapa anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Pekanbaru.

Sebanyak 3 orang diduga mucikari masing-masing, RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) serta N (wanita) (20), jadi tersangka dan diamankan pada Selasa (20/09/16) malam.

Selain itu, polisi juga menyelamatkan lima orang korban yang kerap disebut Anak Baru Gede (ABG), yakni, G (17), D (16), W (19), T (18) serta L (19). Mereka diamankan di 2 hotel di Pekanbaru bersama barang bukti berupa uang hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam.

"Dari pengungkapan ini kita amankan 4 unit handphone, uang tunai Rp6 juta dan sejumlah KTP. Saat ini masih kita periksa," terang Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Surawan dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Rabu (21/09/16).

Surawan menyatakan pengungkapan prostitusi online ini bermula dari penelusuran Tim Cyber Patrol Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada salah satu akun Facebook bernama 'Alvin Maulana' yang diduga menyajikan layanan seks bagi pria hidung belang.

Kemudian, pada Selasa (20/0916) malam, menyamar sebagai pria hidung belang, petugas memancing pelaku dengan memesan 2 orang anak dibawah umur. Diketahui, tersangka Edo merupakan otak sindikat ini. Edo pun mengantarkan korban G dan D ke salah satu hotel berbintang yang disepakati.

Termakan umpan, akhirnya Edo diringkus bersama 2 orang korban. Dari pemeriksaan, rencananya, hasil penjualan kedua korban ini, Edo memperoleh uang Rp6 juta, di mana Rp2 juta akan diberikan kepada korban.

"Masing-masing ditawari Edo sebesar Rp3 juta," terang Surawan, Rabu (21/09/16).

Tak berhenti di penangkapan Edo, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan G, ternyata ia juga pernah dijual oleh tersangka Odi dan N. Polisi pun lantas meringkus Odi dan N. Dari pengakuan keduanya ternyata ada 3 anak lagi yang juga dijual yakni, W, T dan L.

"Menurut G, tersangka kedua ini juga sering menawarkan perempuan kepada pria-pria di hotel. Tersangka kedua juga ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru," kata Surawan.

Menurut Surawan, dari N yang masih berusia 20 tahun ini, tarif perempuan yang ditawarkannya jauh lebih murah dari tersangka Edo. Edo memasang tarif Rp3 juta, sementara N hanya memasang Rp950 ribu.

"Dari transaksi ini, N hanya mendapatkan Rp150 ribu, sementara sisanya Rp800 ribu diberikan kepada korban," sebut Surawan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

sumber: beritariau.com


Tulis Komentar