Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju
GILANGNEWS.COM - Lewat rapat konsultasi bersama DPR di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak berkeberatan jika pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dihapus. Namun Komisi III DPR menyatakan tidak setuju.
"Di rapat itu (rapat konsultasi), Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, beliau mengatakan, 'Saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Erma mengatakan DPR tidak mau memenuhi permintaan itu. Sebab, pasal penghinaan presiden/wapres bukan dibuat berdasarkan kepentingan Jokowi semata.
"Kita bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi. Kita bikin KUHP ini untuk Negara Republik Indonesia, bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR, tapi untuk negara ini," jelas Erma.
Tulis Komentar