Nasional

Mahasiswa Tetap Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK: RI Darurat Korupsi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak dipaksa menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK. Mahasiswa menyebut dengan melihat kondisi negara saat ini, cukup menjadi alasan bagi Jokowi bisa menerbitkan Perppu.

"Di sini tergantung perspektif sih, karena pun putusan MK tidak secara disesif menyatakan kapan negara dalam keadaan darurat, kapan tidak. Ada yang bilang misalnya 'oh ini bukan keadaan darurat, kan nggak bubar juga besok negara kalau kita nggak terbitin Perppu KPK kan'," kata Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Elang, saat ditemui di Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019) malam.

Dia mengatakan Indonesia saat ini darurat kasus korupsi. Sebab kasus korupsi yang ditindak KPK terjadi dari tingkatan kabupaten hingga tingkat menteri.

Elang mengatakan jika Jokowi tak cepat merespons tuntutan yang ada di masyarkat, maka kepercayaan terhadap pemerintah akan makin turun.

"Tapi dengan keadaan apabila Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK dan mempertimbangkan bahwa keadaan politik akan terus memanas, kepercayaan masyarakat akan semakin turun terhadap pemerintah, cukup lah untuk menyatakan bahwa apabila tidak ada tindakan politik yang konkret dari Presiden, ini keadaan bahaya, darurat korupsi," imbuhnya.

Menurut Elang, kondisi darurat bukan berarti ada ancaman, namun ditunjukkan dengan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Jika Jokowi tak bisa menerbitkan Perppu, Elang mengatakan ada UU baru yang mencabut UU KPK saat ini.

"Ketika nggak ingin ada Perppu, UU bisa dicabut dengan UU lainnya. Itu merupakan langkah konkret yang kami harapkan bisa dilakukan oleh Jokowi. Yaudah, kan kita bisa membuat UU yang dalam pasalnya sesimpel UU ini mencabut UU nomor sekian tahun sekian ketika misalnya UU KPK nanti sudah diberikan nomor. Itu juga nggak masalah, Perppu pun juga tidak masalah. Tapi yang pasti revisi UU KPK ini pada intinya dicabut secara keseluruhan," ujar Elang.

Terpisah, Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Muhammad Nurdiansyah mengatakan aksi mahasiswa bukanlah upaya untuk melakukan paksaan terhadap Jokowi. Namun, Presiden Mahasiswa IPB ini menilai sikap Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK kontradiktif dengan janjinya memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Lalu dengan menerbitkan meresmikan RUU KPK itu yang masih menjadi polemik. Karena ini menjadi bagian dari hal-hal yang memang harus dipertimbangkan kembali, tapi kan akhirnya tetap diresmikan. Sehingga dorongan untuk Perppu ini, setelah diundangkan nanti tentunya, kami mendesak Presiden setelah nanti revisi UU ini diundangkan, kami tetap dalam bargaining position untuk bagaimana Presiden, kami memohon dengan hormat untuk menerbitkan Perppu. Itu upaya prioritas yang coba kita desak terkait dengan revisi UU KPK," ucap Dadan.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly meminta para pihak yang menolak UU KPK untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurut dia, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU tersebut.

"Kan sudah saya bilang sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudah lah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu aja," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

"Perppu alasan apa," imbuh dia.


Tulis Komentar