Warga Riau Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di PN Medan
GILANGNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga Riau karena memiliki 45 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik dalam sidang Kamis (26/9/2019). Menurut hakim, terdakwa Aupek (38), yang beralamat di Dumai, Riau, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Erintuah.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Jacky Situmorang dalam sidang sebelumnya. Hukuman maksimal ini diberikan karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Tulis Komentar